Pemkot Serang Izinkan PKL Berjualan Kembali di Sekitar Pasar Rau
SERANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) kembali berdagang di area pasar Rau timur, setelah sebelumnya dilakukan pembongkaran.
Para PKL yang berjumlah 210 ini, diizinkan kembali berjualan setelah sebelumnya melakukan tiga kali audiensi dengan DPRD Kota Serang.
Kepala Disperindagkop Kota Serang Yoyo Wicaksono menuturkan, intinya karena ada usulan dari teman-teman paguyuban PKL yang menyalurkan aspirasi ke DPRD Kota Serang.
“Kami bukan pemegang kebijakan, saya mah pelaksana. Intinya Pemkot mencarikan jalan tengahnya supaya ditengah kesulitan ini mereka jangan dipersulit lagi,” ujarnya.
“Pedagang ini harus segera (Cari Solusi), karena menyangkut hajat hidup mereka. Kita hanya menata saja bagaimana bagusnya,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menuturkan hasil audiensi yang ketiga tadi menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan pemerintah mengizinkan PKL Area Pasar Rau berjualan kembali.
“Apa yang menjadi kajian kita di tengah pandemi ini, ekonomi masyarakat harus diperhatikan, jadi Pemerintah mengizikan berjualan dari jam 20.00 Wib malam sampai jam 08.00 Wib pagi,” katanya.
Tapi, kata Budi, dirinya minta keseragaman agar tidak kumuh dengan menggunakan tenda lipat seperti dialun-alun saat Car Free Day (CFD).
“Jadi kelihatan rapi dan bagus, hal itu terus sampai nanti ada pengelola baru yang bisa membangun dan menyiapkan tempat untuk para PKL, tempat yang refresentatif,” ujarnya.
Untuk yang diizinkan berjualan kembali kata Budi, area yang kemarin dibongkar Pemkot tapi tidak diatas Gorong-gorong.
“Jadi ada di bahu jalan, tinggal kita koordinasi dengan Dishub agar mengatur lalu lintasnya,” tutupnya.
Sebelumnya Sisa-sisa penggusuran lapak dagangan milik pedagang kios tanggul yang berada di sekitaran Pasar Rau Kota Serang masih terlihat jelas berserakan di pinggir jalan.
Para pedagang yang menempati kios tanggul harus rela ketika lapaknya mencari uang digusur tanpa ada kejelasan akan di relokasi kemana. (*/YS)