Pemkot Serang Izinkan Warganya Gelar Buka Puasa Bersama, Asal Patuhi Prokes
SERANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan warganya untuk menggelar acara buka bersama selama bulan puasa 2021. Hal itu dilakukan merujuk pada anjuran Kementrian Agama (Kemenag) nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
“Buka puasa bersama diperbolehkan sesuai anjuran Kemenag. Akan tetapi memperketat protokol kesehatan. Yang hadir paling banyak 50 persen,” ucap Walikota Serang, Syafrudin usai rapat persiapan menyambut bulan Ramadhan bersama Forkopimda Kota Serang, Senin (12/4/2021) di Aula Puspemkot Serang.
Selain itu, disampaikan Syafrudin, jika pihaknya turut melakukan pembahasan tentang antisipasi kenaikkan harga bahan pokok di wilayah Kota Serang. Termasuk penetapan shalat taraweh keliling dan situasi keamanan di Kota Serang.
Namun, dijelaskan Syafrudin, dalam rapat Forkompimda yang turut dihadiri oleh MUI Kota Serang, Baznas Kota Serang dan DKM Mesjid Ats-Tsauroh, turut disepakati 5 poin himbauan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Serang.
“Tadi disepakati lima poin himbauan, diantaran memperbolehkan ibadah shalat taraweh, tadarus dan perayaan atau shalat idul fitri, tempat hiburan umum agar dihentikan selama bulan ramadhan, dilarang memproduksi, menjual dan membakar petasan, warung makanan atau nasi tidak berjualan dari pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB serta tidak diperbolehkan mudik lebaran dari Kota Serang menuju kota lain,” paparnya.
“Surat edaran ini akan kita edarkan paling lambat besok,” imbuhnya. (*/YS)