Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Rozy Zay Dugaan Selingkuh Dengan Mertua Dilimpahkan Ke Kejari Serang

 

SERANG – Penyidikan kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy Zaki Hakiki dengan Rihana yang saat itu menjadi mertuanya rampung disidik oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.

Perkara ini juga telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten di kantor Kejari Serang.

“Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red) dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan (perkara perselingkuhan Rozy dan Rihana-red),” ucap Subadria Nuka, kuasa hukum dari Norma Rismala selaku pelapor dalam kasus tersebut, Sabtu (3/2/2024).

Subadria mengungkapkan, perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 24 Januari 2024 lalu. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 24 Januari 2024 lalu,” ucap pengacara dari Hotman Paris 911 ini

Subadria mengatakan, dirinya mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menyelesaikan perkaranya.

Ia berharap agar kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Kami harap agar kasus ini cepat selesai,” katanya.

Diakui Subadria, kliennya Norma sempat mendatangi Hotman Paris karena merasa lelah dengan kasus ini. Penanganan kasus tersebut sebelumnya dinilai lambat ditangani kepolisian.

“Norma datang ke Hotman Paris (mengadu) karena laporan polisinya lambat,” katanya.

Pijat Refleksi

Dijelaskan Subadria, kasus ini sebelumnya dilaporkan Norma pada Senin 30 Januari 2023 lalu dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT. Dari laporan tersebut, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik.

“Pemeriksaan (terhadap Norma) telah dilakukan pada Selasa siang, 8 Agustus 2023,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, alasan kliennya melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Banten karena terdapat pernyataan Rihana dan Rozy yang menyudutkan Norma di media. Awalnya kata dia, Norma enggan memperpanjang kasus ini.

“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” ungkapnya.

Subadria mengakui pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari Hotman Paris tersebut, Norma diminta untuk membuat laporan polisi.

“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat dikonfirmasi membenarkan penyidikan kasus tersebut telah rampung.

Pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan penyidik kepada penuntut umum.

“Iya sudah dilaksanakan tahap dua,” katanya.

Saat ini kata Edwar, jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang diperkirakan tidak akan lama lagi.

“Surat dakwaannya sedang dibuat, mungkin tidak lama lagi akan kami limpahkan,” pungkasnya. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien