Perceraian di Serang Capai 4.287 Kasus di 2019, Penyebabnya Perselingkuhan
SERANG – Tingkat perceraian di Kota Serang dan Kabupaten Serang sepanjang tahun 2019 ini tembus mencapai 4.287 kasus.
Kasus yang diputus Pengadilan Agama Serang itu sebagian besar disebabkan persoalan ekonomi dan perselingkuhan. Hal itu diungkapkan Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Serang, Futihat, Senin (5/11/2019).
“Dari jumlah angka itu kasus penceraian yang paling banyak didominasi dari faktor ekonomi dan perselingkuhan,” katanya.
Dari jumlah tersebut, ujar dia, tidak menutup kemungkinan pada akhir tahun 2019 kasus perceraian akan mengalami kenaikan berkisar mencapai angka 5.000 kasus.
Karena, menurutnya, berkaca kepada tahun 2018 kasus perceraian di dua daerah itu mencapai angka 5.034 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Serang.
“Perkara yang diterima setiap bulannya ada 500 yang mendaftar. Kebanyakan yang menggugat penceraian ini perempuan malah,” ujarnya.
Untuk mengurangi kasus penceraian tersebut, lanjut Futihat, Pegadilan Agama Serang terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan melalui isbat nikah.
“Kita sudah sampaikan ke setiap isbat nikah. Baik di kecamatan, KUA, Kelurahan. Ini sudah kita lakukan,” tutupnya. (*/Ocit)