Perihal Denda Pelanggar PSBB, Walikota Serang dan Ketua Dewan Beda Pendapat

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG– Terjadi perbedaan pendapat antara Ketua DPRD Kota Serang dengan Walikota Serang terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa PSBB Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi dengan tegas meminta agar masyarakat yang masih membandel dengan tidak menggunakan masker harus disanksi denda Rp 100ribu sebagai efek jera.

“Yang harus diperbaiki ini adalah sanksi. Saya sih ga sepakat sanksi push up, seharusnya kasih denda Rp 100ribu. Kalau didenda dengan uang kan ditengah pandemi covid, orang pada mikir. Masih mending beli maskernya daripada dendanya,” ucap Budi usai mengecek pos check point di Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang, Senin (14/9/2020).

Namun, Walikota Serang, Syafrudin justru mengatakan, jika penerapan denda sejumlah uang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dirasa tidak efektif. Bahkan hal itu hanya akan menambah kesusahan masyarakat dimasa pandemi covid-19.

KPU Cilegon Coblos

“Itu tidak efektif masalah denda itu. Kalau sudah keterlalun baru kita laksanakan denda. Karena masyarakat kita sedang susah, kalau kita terapkan denda Rp 100ribu itu kita membuat masyarakat jadi lebih susah,” ungkapnya.

Advert

Untuk diketahui, Walikota Serang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 9 September 2020. Sementara, pelaksanaan PSBB di Kota Serang sudah dimulai sejak tanggal 10 September hingga 24 September 2020 nanti.

Dalam isi Perwal Disebutkan pada Bab VI pasal 20 tentang sanksi, dalam poin (1) berbunyi, Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi. Dan dalam poin (2) berbunyi, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/ atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin dan/ atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Sedangkan tidak dituliskan didalam Perwal Nomor 36 tahun 2020 adanya sanksi berupa denda Rp 100ribu terhadap para pelanggar protokol kesehatan. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien