Perkebunan Buah Naga yang Ditutup Satpol PP Serang, Gunakan Tanah Bengkok Desa

SERANG – Sebelum memberhentikan sementara aktivitas usaha perkebunan buah naga PT Agro Fruit Mandiri di Kecamatan Baros, waktu lalu, Pemkab Serang sudah melakukan teguran tiga kali terhadap perusahaan tersebut.
Hal ini diungkapkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, saat dikonfirmasi terkait penutupan sementara aktivitas usaha perusahaan tersebut, Jumat (3/11/2017).
Baca Juga : Perkebunan Buah Naga Seluas 50 HA di Baros Ditutup oleh Pol PP
Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, waktu itu pihaknya telah memberi arahan supaya tidak ditutup dulu, ia menyarankan agar pihak Satpol PP untuk melihat perizinannya terkait kekurangan yang belum dipenuhi.
“Kekurangannya di sebelah mana, dimana supaya kita memfasilitasi, saya minta waktu itu supaya difasilitasi misalnya macetnya dimana persoalannya apa gitu dan itu kan terkait dengan beberapa OPD misalnya soal perizinannya minta di fasilitasi tapi ternyata Kepala Satpol PP ya menutup,” ungkap Tatu.

Hal ini langsung dirapatkan dengan memanggil semua OPD yang terkait, dan ia mengaku telah menanyakan apa yang menghambat perusahaan tersebut lambat memberikan izin.
“Ya ternyata Satpol PP itu meminta harus ada penetapan lokasi padahal itukan tanah bengkok jadi menurut bagian hukum kalau misalnya ada perjanjian kerjasama antara kepala desa ‘bukan perorangan yah’ kepala desa sebagai institusi dengan perusahaan, itu cukup, tinggal perjanjian. Mereka kan kerjasamanya ini habis ya, tinggal mereka suruh perpanjang dasarnya sebut tanah bengkoknya misalnya diperlihatkan status tanah bengkoknya secara administrasi ya surat menyuratnya lah menunjukan bahwa itu tanah bengkok gitu,” katanya.

Tatu mengaku pihaknya langsung melakukan tinjauan lagi agar hal ini juga tidak berdampak terhadap masyarakat yang bekerja.
“Karena yang diminta itu penetapan lokasi BPN nya tidak berani, karena itukan melanggar secara aturan terus saya tanya tadi ke bagian hukum kalau misalnya BPN nya tidak mau ada cara lain dong? Jawabnya perjanjiannya saja diperpanjang antara kepala desa dengan perusahaan, itukan tanah bengkok, jadi kepala desa mewakili institusi desanya, ditinjau lagi harusnya,” bebernya.
Namun saran yang ia berikan bersama Asda belum dilakukan, tetapi Kepala Satpol PP malah melakukan penutupan.
“Saya juga menyarankan kemaren jangan langsung ditutup coba ditelusuri dimana permasalahannya kalau punya kesulitan kita fasilitasi mungkinkan perusahannya punya kesulitan dimana, kita masuk kesitu kalau misalnya di BPN, kita duduk bersama kan ada banyak yang terkait dengan bagian hukumnya belum duduk bersama,” ungkap Tatu, seraya mengatakan dimana sih kesulitan mereka ko bisa sampai beberapa bulan kesulitannya.
Tatu mengatakan memang perizinan di Kabupaten Serang sudah tidak boleh ada yang lama, tapi ternyata di Badan Pertanahan Negara (BPN) karena permintaan lokasi yang diminta dan BPN tidak mau karena tanah bengkok tidak ada penetapan lokasi jadi ada kesalah pahaman sepertinya.
Selain itu ia menyampaikan karena ini sudah terlanjur ditutup sementara akan diberikan solusinya.
“Nanti diundang perusahaannya, apa yang menurut telaahan dari bagian hukum harus dilakukan, kita pandu, misalnya, mereka harus memperpanjang kerjasama dengan kepala desa, ya kita perpanjang kemudian kepala desa juga ini harus masuk ke kas desa, jadi tidak boleh ke perorangan, jadi harus jelas, seperti itu, terus tanah bengkoknya mana, surat-surat tanah bengkoknya mana, secara administrasinya, supaya bener, supaya lengkap. Saya kemarin sudah minta bagian hukum untuk bisa memfasilitasi, nanti kepala desanya dipanggil dan bagian hukum nya dipanggil,” tegasnya. (*/David)
