Perkosa Anak Kandung, Warga Mancak Kabupaten Serang Dihukum 10 Tahun Penjara
SERANG – Sar (42), Warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten yang memperkosa anak kandungnya bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 1 SLTP, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Santoso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariani yang digelar secara online di PN Serang, Kamis (14/5/2020), terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Renaldy, juga dikenai denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melanggar al 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terbukti bersalah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Oleh karenanya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima putusan tersebut, ” Ujar Renaldy, usai sidang.
Pengacara muda tersebut menuturkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 di rumah terdakwa. Korban saat minta uang jajan sekolah ke bapaknya ditarik masuk ke kamar dan diikat dengan menggunakan sarung lalu disetubuhi dengan ancaman pisau.
“Korban sebenarnya tinggal dengan pamannya, karena ibunya menikah lagi dan tinggal di sumatera. Saat korban minta uang jajan ke bapaknya yang tinggal sendiri, dipaksa masuk dan dipaksa melayani nafsu bapaknya,” jelas Renaldy.
Ia juga menjelaskan, bahwa korban bukan sekali itu saja dicabuli. Pada saat Masih duduk di kelas 2 SD pun pernah dicabuli Oleh bapak kandungnya tersebut. (*/FBn)