Persiapkan Diri Kalian, KPU Kabupaten Serang Akan Buka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara, dan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Siti Maryam saat sosialisasi Regulasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Siakba di Teatre Coffe, Selasa (15/11/2022).
Untuk kalian yang ingin menjadi panitia PPK, PPS dan KPPS wilayah Kabupaten Serang Simak berikut ini merupakan persyaratan PPK, PPS dan KPPS:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
4. Mempunyai integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPs dan KPPS
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalah gunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
12. Informasi lebih lanjut, pantau halaman KPU Kabupaten Serang https://jdih.kpu.go.id/banten/serang/. (*/Fachrul)