Pleno Rekap Hasil Pilkada Kota Serang Digelar Besok, Ini Skenarionya

SERANG – Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Serang 2018 yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juli 2018 oleh KPU Kota Serang, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM menjelaskan skenario rapat pleno tersebut, mulai awal rapat sampai ke tahap penetapan paslon terpilih Pilkada Kota Serang.

“Jadi besok jam 08.00 wib kotak masuk, jam 09.00 wib kita mulai,” ucap Fierly saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Rabu (4/7/2018).

“Setelah itu pembacaan DA.1, itu rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kita input ke soft copy, Plano dan Flexi, itu tiga alat kerja untuk menginput pembacaan. Setelah selesai semua Kecamatan, saksi dipersilahkan memberikan tanggapan atas proses dan hasil. Dan terakhir kita minta tanggapan dari Panwaslu. Tanggapan mereka akan kita tuliskan di DB.2 kejadian khusus,” lanjutnya.

Terkait banyak pihak yang sudah mengklaim kemenangan kontestasi Pilkada Kota Serang, Fierly mengatakan dirinya belum bersedia menyatakan siapa-siapa yang menang dalam kontestasi.

“Kalau di luar ada bahasa yang menang si anu, yang kalah si anu. Mohon maaf, KPU secara resmi belum mempublish kata itu,” ujarnya.

“Kalau ada pihak lain yang menyimpulkan, kami persilahkan. Cuma KPU belum mau menyimpulkan itu,” imbuhnya.

Dilanjutkan Fierly, Paslon yang berkeberatan terhadap hasil Pilkada Kota Serang 2018, dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tanggal 6, 7 dan 8 Juli 2018.

Pijat Refleksi

“Tanggal 6, 7, 8 itu gugatan ke MK, bisa hard copy bisa online mereka menggugat terkait hasil. Kalau sampai tanggal 8, jam 00.00 wib tidak ada gugatan yang masuk, maka MK akan mencatatkan di nomor registrasi perkara konstitusi, ada gugatan atau tidak ada gugatan,” terangnya.

“Kalau tidak ada gugatan, maka dalam nomor registrasi akan dituliskan tidak ada gugatan. Itu selesai tanggal 23 Juli, kalau tidak ada gugatan, dalam PKPU nomor 9, tiga hari setelah keluar nomor registrasi dari MK, barulah kita akan menetapkan Paslon terpilih. Kalau skenario tidak meleset, tanggal 23 keluar nomor registrasi, tanggal 26 kita rapat pleno penetapan,” tambahnya.

Menurut Fierly, skenario bisa berubah apabila ada gugatan yang masuk dan diterima oleh MK dari Paslon yang berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi suara dalam kontestasi dan pleno penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan setelah keluar hasil putusan MK.

“Kalau ada gugatan, maka kita akan berproses di MK selama 52 hari. Nah, setelah satu hari putusan MK, maka kita akan lakukan pleno penetapan hasil. Kalau perhitungan kitu itu kira-kira Agustus lah,” bebernya.

Disinggung terkait ada atau tidaknya indikasi dari salah satu tim Paslon Pilkada Kota Serang 2018 yang akan melakukan gugatan ke MK berdasarkan proses dan hasil kontestasi yang sudah berjalan, Fierly mengatakan bahwa pihaknya siap dengan kondisi yang akan ditempuh dari masing-masing tim paslon.

“Kita menyerap banyak informasi. Bahasa diplomatiknya, apapun skenario setelah tanggal 5 besok itu kita siap aja. Kita pegang pasal 158, bahwa yang diajukan ke MK itu terkait hasil perolehan suara. Karena Kota Serang margin penduduknya 500ribu sampai 1 juta, maka yang dibolehkan untuk menggugat itu jika selisih perolehan suara itu 1%. Sekarang kan sudah terbaca selisih antar kandidat itu seperti apa,” jelasnya.

Ia pun memberikan contoh seperti apa yang sudah terjadi pada Pemilihan Gubernur Banten 2017 lalu, dimana gugatan dari salah satu Paslon ditolak MK karena melebihi selisih dari yang sudah ditetapkan.

“Seperti yang terjadi di Pilgub Banten. Selisihnya yang harus 1,5% dan selisih antar kandidat waktu itu 1,7%, dan itu ditolak MK. Dari situ saja kelihatan kalau MK taat pada pasal 158. Sudah diingatkan itu ke masing-masing Paslon, dan kayaknya mereka paham,” pungkasnya. (*/Ndol)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien