PMSI Laporkan ke Polda Banten, Terkait Warga Puloampel yang Serobot Lahan Perusahaan

SERANG – Adanya konflik antara PT Pelayaran Menaratama Samudera Indah (PMSI) dengan sejumlah warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, yang diduga dibekingi oleh PT Bukit Sanur Wijaya (BSW), terus berlanjut bahkan hingga ke ranah hukum.

Dalam perjalanannya, ada dugaan persaingan bisnis dan perselisihan soal kepemilikan lahan antara PT PMSI dengan PT BSW. Bahkan soal sengketa batas lahan tersebut sudah diselesaikan melalui gugatan di PTUN. Namun belakangan, polemik PT PMSI dengan PT BSW ini ternyata ada keterlibatan warga sekitar, yang dikomandoi pria bernama Kurtubi.

Kuasa Hukum PT Pelayaran Menaratama Samudera Indah (PMSI), Jajang Herawan, mengakui bahwa pihaknya telah melaporkan kepada aparat Kepolisian, terkait pria bernama Kurtubi, yang merupakan warga Kampung Sumur Wuluh RT 08/03, Desa Margagiri, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, atas dugaan pencemaran nama baik, pengrusakan dan penyerobotan lahan.

“Kurtubi sebelumnya mengajak puluhan warga memasang drum yang berisi cor beton dan pendasi mematok lahan perusahaan (PMSI) dan dia melanjutkan aksinya memasang reklame bahwa nelayan menolak adanya reklamasi yang sudah lama kami lakukan, yang anehnya kenapa baru sekarang menolaknya bukan dari dulu sebelum dilaksanakan dan sebelum pejabat publik memberikan izin. Ini kan bentuk penyerobotan tanah perusahaan, dan melakukan perbuatan yang kami duga telah melakukan pencemaran nama baik dengan memasang spanduk di pagar perusahaan, serta statement di media tanpa ada konfirmasi ke kita,” ungkap Jajang kepada awak media, Rabu (11/3/2020) malam.

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa kegiatan PT PMSI berupa reklamasi dan keberadaan jetty untuk kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal, sudah memiliki kelengkapan perizinan dari berbagai instansi terkait yang merujuk pada PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Dijelaskannya, surat perizinan yang dikantongi PT PMSI ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Banten Nomor 902/kep/88/BLHD/XI 2013,
  • Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten Nomor 570/07/ILH/BKPMT/1/2016 Tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembuatan dan Perbaikan Kapal.
  • Rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Serang Nomor 523/1051/DKPESDM/2016 Tentang Pemberian pertimbangan rencana pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penertiban Ijin Lokasi dari BPN Kabupaten Serang.
  • Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.806-Huk.BPTPM/2014 untuk usaha PT. PMSI berupa Galangan dan Docking Kapal.
  • Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten (DPMPTSP) Nomor 570/I/ILR/DPMPSP/II/2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Reklamasi.
  • Pelimpahan Hak Oper Tanah Garapan atas tanah negara yang dibebaskan REG Camat Puloampel Reg Nomor: 590/40/Pemt Tanggal 15 Maret 2013.
  • Keterangan DLKr dan, DLKp dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KSOP Kelas I Banten Nomor: UM003/35/5/Ksop/btn-18.

“Ini dokumen perizinannya bang, lengkap. Tapi kenapa kegiatan usaha kita dibilang ilegal? Kurtubi yang jual-jual nama nelayan sebagai koorlap sudah kita laporkan ke Polda Banten. Coba cek apa benar dia nelayan? Satu soal plang perusahaan, pemasangan spanduk dan statement kegiatan usaha kita ilegal di media online,” jelasnya.

PWI Peduli

Saat disinggung soal sengketa tanah antara PT PMSI dan PT Bukit Sanur Wijaya (BSW), Jajang menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah selesai secara hukum. Dimana PT BSW selaku penggugat tidak diterima atau ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Adanya perselisihan antara batas tanah (koordinat) sudah kami tempuh dan sudah ada keputusan PTUN yang menyatakan perkara nomor: 5/G/2019/PTUN-SRG. Bahwa gugatan BSW ditolak. Kita juga kantongi Surat Penghentian Penyelidikan dari Polda Banten, bahwa dalam kegiatan yang kami lakukan tidak ditemukan peristiwa/pidana,” tegas Jajang.

Untuk itu, pihaknya menduga adanya upaya mengganggu kegiatan PT PMSI yang diduga dilakukan oleh PT BSW, dengan menyuruh Kurtubi untuk mengajak warga lainnya membuat kegaduhan upaya penyerobotan tanah di area perusahaannya.

“Kan di atas Materai 6000 ini, Kurtubi membuat Surat Pernyataan, bahwa dirinya sebagai pemborong memasang patok cor beton disuruh Sahroni Manajer PT BSW. Tapi di media ngakunya nelayan. Kan aneh?” ujarnya.

Sementara saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kurtubi hingga saat ini masih belum bisa dihubungi.

Sedangkan, ketika coba dikonfirmasi apakah benar pihaknya yang menyuruh Kurtubi, salah satu manajer PT BSW Sahroni membantah kalau dirinya yang menyuruh Kurtubi.

“Tidak benar,” ujarnya singkat.

Saat coba ditanyakan kepada organisasi nelayan yang resmi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Puloampel, Salimudin mengaku tidak mengenal Kurtubi.

“Gak tahu kang, coba tanya sama Ali Cikubang yang deket, kalau emang dia nelayan kita tahulah, nelayan di Pulo Panjang aja tahu,” katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien