Pol-PP Gerebek Gudang Miras Ilegal di Kota Serang, 340 Dus Ditemukan
SERANG – Satpol PP Kota Serang menggerebek gundang miras berkedok makanan ringan yang terletak di Kampung Legok, Kelurahan Drangong, Kota Serang, Selasa (2/7/2019)
Dalam penggrebekan itu sebanyak 340 dus yang berisi ribuan botol minuman keras merek Guinness yang siap didistribusikan ke sejumlah daerah berhasil disita.
Kastpol PP Kota Serang Tb Yassin mengatakan, sebelum penggrebekan, Satpol-PP melakukan pengintaian sejak hari Sabtu (29/6/2019). Pengintaian itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu gudang makanan milik PT Esham Dima Mandiri.
“Kita melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang disinyalir dijadikan gudang miras dan akhirnya kami temukan gudang ini,” kata Yasin saat ditemui di lokasi.
Dikatakan Yasin, langkah Pemkot Serang dalam penertiban ini sebagaimana tertuang dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), dimana dalam Perda itu tertulis bahwa di Kota Serang peredaran miras itu Nol persen.
“Kalau untuk menutup kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan,” tegasnya.
Sementara Kepala Depo Gudang PT Esham Dima Mandiri, Canggih, beralasan keberadaan Miras di Kota Serang hanya transit yang nantinya akan didistribusikan ke luar Banten.
“Kalau kita distributor itu ada yang di Jakarta, kalau disini itu untuk dikirim ke Jakarta. Kalau disini hanya transit dari Lampung untuk ke Jakarta,” ungkapnya. (*/Ocit)