Tersangka Samin Bantai Satu Keluarga di Waringinkurung karena Pengaruh Alkohol

SERANG – Tim Gabungan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil mengungkap motif di balik Kasus pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang menewaskan satu keluarga, ayah dan anak, serta istri mengalami kritis, pada hari Selasa 13 Agustus 2019 lalu.
Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Polda Banten di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019),  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengungkapkan, motif dari pembunuhan tersebut adalah upaya perampokan.
Tersangka bernama Samin, pelaku perampokan yang menewaskan dua orang itu, saat melakukan niat bejatnya dibawah pengaruh alkohol. Aksi bejatnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi yang melilitnya.
Dalam kejadian itu, pelaku pada pukul 00.00 Wib nongkrong di daerah Lapo, Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, dengan melakukan Minuman Keras (Miras) berjenis tuak di hari kejadian.
Lanjut Kabid Humas, setelah kumpul bersama teman-teman dengan meminum Miras berjenis tuak. Di perjalanan arah kerumahnya, pelaku pembunuhan satu keluarga yang berusia 29 tahun melintasi rumah korban bernama Rustiadi.
“Mereka tidak saling mengenal. Nah saat mau pulang ke rumah, pintu rumah korban yang bernama Rustiadi terbuka, dan pelaku berinisial S langsung menghentikan laju kendaraan persis di sebelah rumah korban,” katanya.
Lanjut Kombes Pol Edi, pelaku pun langsung memanfaatkan moment tersebut dengan masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Sebelum memasuki rumah korban pelaku mencari benda tumpul untuk berjaga-jaga ketika korban sadar akan kedatangan dirinya.
Pelaku pun menemukan sebatang kayu patok di sekitar rumah korban, tak lama pelaku memasuki rumah korban dengan membuka pintu secara perlahan, setibanya di dalam rumah pelaku menemukan tiga korban dalam keadaaan berbaring tidur di lantai.
Mengetahui korban tertidur, pelaku melihat sebuah handphone Android merk Asus dalam keadaan sedang dicharger dan posisi Handphone tersebut terletak di samping korban. Melihat itu pelaku langsung mengambil handphone tersebut. Namun, saat mengambil pelaku menendang charger handphone sehingga membuat korban terbangun.
Dituturkan Edi, pelaku bernama Samin itu pun langsung keburu memukulkan ke bagian kepala korban, sampai menusuk belakang badan korban dengan batok yang dia bawa dari sebelah rumah korban.
Masih kata Kombes Pol Edi, istri korban bernama Siti pun ikut terbangun, dan pelaku langsung memukulkan juga kepala Istri korban. Tak sampai disitu, pelaku pun melihat anak korban terjaga pada tidurnnya, serta dirinya langsung memukulkan berkali-kali ke bagian kepala anak korban bernama Alwi hingga tewas.
“Pelaku berinisial S inipun melakukan aksinya seorang sendiri, dengan bermotif perampokan. Ia melakukan aksi di bawah pengarus alkohol, dan faktor ekonomi penyebab utamanya,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, Samin dikenai pasal 3 ayat 3 KHUP dengan kurungan penjara 15 tahun.  Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni  satu buah kayu patok, kaos pelaku yang berlumuran darah, motor dan satu buah handphone. (*/Ocit)
Honda