Polemik Lahan Puspemkab, Pemkab Serang Tak Hadiri Pertemuan Dengan Ahli Waris
SERANG – Polemik pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dengan ahli waris yang dijadwalkan akan bertemu dengan kedua belah pihak akhirnya batal.
Dalam surat yang beredar, kedua belah pihak dari Pihak Ahli waris dan Pemkab Serang dijadwalkan akan melangsungkan audiensi di Kantor Kecamatan Kragilan pada Hari Kamis (22/6/2023) pukul 09.30 WIB.
Dalam pantauan Fakta Banten di lokasi, acara tersebut berujung batal dikarenakan pihak Pemkab Serang tidak kunjung datang hingga pukul 11.15 WIB, sehingga pihak kuasa hukum ahli waris merasa kecewa dengan Pemkab Serang dan akhirnya meninggalkan lokasi acara.
“Rapat tersebut dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun hingga pukul 11.00 ini kita dianggurin dan Pemkab tidak kunjung datang,” ucap Denis kuasa hukum Deni Ajroti kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
“Dari undangan tersebut pihak ahli waris yang sudah tua menyempatkan hadir, namun kita sangat sayangkan disini tidak kooperatif dan tidak profesional mengenai waktu,” imbuhnya.
Denis menjelaskan, tanah yang bersengketa antara Pemkab Serang dan Pihak ahli waris diduga melibatkan mafia tanah.
“Intinya dari sengketa tanah tersebut di Desa Cisait adanya permasalahan, yang kita duga banyak oknum-oknum mafia tanah,” ucapnya.
“Banyak bidang, tidak hanya satu ahli waris saja dan ada 78 bidang yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Denis mengungkapkan saat ini timnya sudah membuat gugatan ke Pengadilan dan melaporkan ke satgas mafia tanah.
“Kita sudah berjalan membuat gugatan ke pengadilan dan sudah berjalan melaporkan ke satgas mafia tanah di pusat,” pungkasnya. (*/Fachrul)