Wisata Anyer

Polemik Relokasi SMPN 4 Kota Serang, DPUPR Ungkap Rencana Pembangunan di Ciracas Sudah Lama

SERANG – Polemik rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke kawasan Ciracas turut menyoroti rencana pembangunan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menyebut, perencanaan pembangunan di kawasan Ciracas sebenarnya telah disiapkan sejak lama, bahkan sebelum gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang berpindah ke lokasi tersebut.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan, di kawasan Ciracas terdapat dua gedung berukuran cukup besar yang direncanakan untuk dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, kajian mengenai pemanfaatan kawasan tersebut bukan baru dilakukan setelah munculnya isu relokasi SMPN 4 Kota Serang.

Namun, rencana tersebut memang belum tersosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kalau dari PU, sebetulnya ini sudah menjadi program lama, bahkan sebelum gedung Dindik berpindah ke sana,” kata Iwan saat ditemui di Pemkot Serang, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut kemudian menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, terutama setelah muncul isu mengenai rencana pemindahan SMPN 4 Kota Serang.

“Memang kajian-kajian itu sebetulnya sudah lama, cuma belum tertuang dan belum tersosialisasikan secara menyeluruh dan utuh,” ujarnya.

Iwan mengatakan, berkembangnya isu tersebut membuat sebagian masyarakat menangkap bahwa pembangunan di kawasan Ciracas berkaitan langsung dengan pemindahan SMPN 4 Kota Serang untuk kemudian dijadikan lahan parkir.

“Sehingga dengan adanya isu-isu yang berkembang ini, masyarakat menangkapnya bahwa sekolah ini akan dipindah karena akan dibangunnya parkiran,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa DPUPR tidak menentukan sendiri peruntukan suatu fasilitas, termasuk terkait sekolah.

DPUPR menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan program yang diajukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

“Prinsipnya kalau kami di DPUPR, kami akan menyesuaikan sesuai kebutuhan terhadap program dari dinas-dinas yang memberikan mandatori programnya kepada kami. Karena kalau sekolah kewenangannya Dindik,” katanya.

Menurut Iwan, apabila kawasan tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, maka pembangunan akan disesuaikan dengan kajian dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Dindikbud Kota Serang.

“Kita membangun pasti akan sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Dindik berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dindik,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPUPR pada prinsipnya memiliki tugas dalam pembangunan fisik kawasan, sementara penentuan peruntukan fasilitas diserahkan kepada OPD terkait.

“Kalau kami membangun untuk kawasan itu, terlepas peruntukannya buat apa, Dindik nanti yang akan menentukan. Tugas kami kan membangun sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien