Honda Slide Atas

Polisi Sebut Nikita Mirzani Sudah Wajib Lapor dan Bisa Bepergian ke Luar Negeri

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan," ujar Kasie Humas Polresta Serang Kota

 

SERANG – Meski artis Nikita Mirzani batal dilakukan penahan oleh polisi dikarenakan alasan kemanusiaan dan memiliki 3 orang anak. Namun proses wajib lapor seminggu sekali harus tetap dilakukan olehnya.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference pembatalan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Jumat (22/6) lalu di Mapolresta Serang Kota.

Penghargaan Bupati Serang

“Wajib lapor itu seminggu sekali dan sudah disampaikan kepada Ibu NM dan kuasa hukumnya. Dan itu disanggupi oleh Ibu NM,” kata Shinto.

Sehingga, jika dikenai wajib lapor saat terhitung saat Nikita Mirzani dilepas, maka pemeran film Comic 8 itu pun seharusnya menjalani proses wajib lapor pertamanya pada hari Kamis (28/7) ini.

Akan tetapi, disampaikan Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, jika Nikita Mirzani tidak mangkir meski pada hari Kamis (28/7) ini tidak datang ke Mapolresta Serang Kota lantaran telah menjalani proses wajib lapor ke penyidik pada hari Selasa (26/7) lusa lalu.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan,” kata Iwan ditemui di Mapolresta Serang Kota, Kamis (28/7/2022) malam.

Bukan hanya itu, Iwan mengaku pihaknya pun telah menerima surat resmi dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani berisi pemberitahuan bahwa kliennya akan pergi ke luar negeri dalam rangka pemeriksaan kesehatan di hari Rabu (27/7/2022).

Disampaikan Iwan, pihaknya tidak melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Nikita Mirzani meski statusnya sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan polisi.

“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya NM pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya. Dan Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan (ke luar negeri) terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri,” ungkap Iwan.

Iwan pun meyakini, meski pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan, namun Nikita Mirzani dinilai akan berlaku kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menimpanya.

“Penyidik tetap menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan transparan. Proses penyidikan dan pemeriksaan untuk NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkaranya,” pungkas Iwan. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien