Polres Serang Akan Siapkan Personil di Dua Lokasi Terkait Larangan Mudik 2021
SERANG – Pemerintah resmi telah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Pelarangan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wilayah di perbatasan Kabupaten Serang juga akan dilakukan penyekatan. Penyekatan tersebut naninya akan dilakukan pada dua titik lokasi di perbatasan antar Serang dan Tangerang.
“Udah ada surat telegram larangan mudik dari kemenpan maupun surat telegram Kapolri,” kata Kaur Binopsnal Satlantas Polres Serang, Ipda Budi Mulyadi, Rabu (14/4/2021).
Dua titik lokasi untuk penyekatan, kata Budi, diantaranya yakni di wilayah CIkande dan Tanara sebagai wilayah perbatasan antara Serang dan Tangerang.
Wilayah tersebut dipilih untuk membatasi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, terutama untuk pengendara roda dua.
“Jalan-jalan kecil terutama roda dua biasanya. kebanyakannya yang nyuri-nyuri masuk itu di daerah sana roda dua,” katanya.
Pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk mudik lokal, atau yang masih berada di wilayah Provinsi Banten.
“Kalo masih dari wilayah Banten masih bisa tapi dengan beberapa syarat ya. Yang tidak boleh itu dari Jakarta mau ke Lampung lewat Banten itu tidak boleh,” tuturnya. (*/Roel)