Polres Serang Kota Akan Cabut Ijin Tempat Hiburan Malam yang Buka di Bulan Ramadhan

SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam di kota Serang di razia petugas kepolisian Polres Serang Kota, hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pemilik tempat hiburan malam dapat mematuhi peraturan pemerintah di bulan suci Ramadhan.

Dikatakan Ipda Nugroho Widiyanto, Pawas Polres Serang Kota, pihaknya sengaja melakukan patroli sambil mengecek beberapa tempat hiburan malam di kota Serang.

“Patroli mengecek tempat hiburan yg berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, apakah sudah mentaati aturan yang ada. Karena tempat hiburan diwajibkan tutup semua di bulan Ramadhan,” ucapnya.

BI Banten

Ia juga mengatakan, jika memang dapat ditemukan tempat hiburan malam yang bandel pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dengan mencabut ijinnya.

“Jika masih ada yang buka, maka kita panggil pemiliknya. Kemudian bersama pemda akan memutuskan apakah ijinnya ditarik,” jelasnya.

Ada tiga tempat yang telah diperiksa pada patroli tersebut, namun tidka ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan. (*/Dave)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien