Polres Serang Ungkap Modus Pimpinan Ponpes di Tanara Cabuli Santriwatinya

BPRS CM tabungan

SERANG – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, bernama M. Jundi Nursaad atau MJN (60) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari para santriwatinya atas dugaan perbuatan pencabulan.

Disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam konferensi pers di aula Polres Serang mengatakan modus pelaku untuk menjadikan korban sebagai anak angkat.

“Modusnya karena memang MJN ini salah satu pengajar di pondok pesantren ya jadi modusnya, dia menyampaikan kepada korban bahwa korban itu dianggap sebagai anak angkat,” ucap AKBP Yudha Satria, saat Konferensi Pers, Jumat (24/2/2022).

“MJM mengimingi metode mudah menghafal dengan menghafal kaitan dengan pelajaran agama jadi perlu kedekatan antara ayah dan anak,” tambah Yudha.

Loading...

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dengan seperti adanya kedekatan antara pengajar dan murid yang sudah di anggap sebagai anak, pelaku melakukan aksinya di saat ada kesempatan waktu senggang.

“Disaat waktu pelaku yang mungkin dilihat ada kesempatan, kemudian pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan mencium, meremas payudara dan yang paling fatalnya memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban,” ucap Yudha.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban ditemukan luka pada bagian kelamin korban.

Saat ini pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Serang, Pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien