Nelayan Puloampel keluhkan Aktivitas Bongkar Muat Batubara di Perairan Lepas
SERANG – Nelayan di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang mengeluhkan adanya aktifitas beberapa kapal tanker yang melakukan kegiatan bongkar muat batubara ke kapal tongkang di tengah lautan. Sehingga laut sebagai lahan mata pencaharian nelayan tercemar oleh ceceran dan debu batubara.
“Sudah hampir sebulan ini kita menerima aduan dari nelayan-nelayan di Kecamatan Puloampel akan adanya aktifitas bongkar muat batubara yang berlangsung di tengah laut. Harusnya kan dikerjakan di dermaga atau jetty, laut jadi kotor tercemar, ikan kabur,” ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Puloampel, Salimudin kepada Fakta Banten, Minggu (12/4/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Salim ini juga menyampaikan keluhan nelayan-nelayan yang mengaku ikan hasil tangkapan yang terus menurun, karena tercemarnya perairan di Puloampel.
Pihaknya juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana laut salah satu unsurnya. Dan ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana kepada pelaku pencemaran laut.
“Pantas belakangan ini banyak teman-teman nelayan yang mengeluh dengan sedikitnya penghasilan ikan dari laut, dan saya sendiri juga merasakan itu. Saya kira kapal besar-besar itu lagi engker ternyata bongkar muat batubara. Masa KSOP, Polairud, TNI AL tidak tahu?” tegasnya
Lebih lanjut, Kang Salim mengajak wartawan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran akan adanya kegiatan bongkar muat batubara yang dilakukan di tengah laut tersebut.
“Infonya nama kapalnya Lumoso coba kita cek saja kang. Tuh posisi bongkar muat mengkuti arah arus, tongkang dari daratan tertutup kapal tanker yang lebih tinggi agar gak kelihatan. Ini jelas membodohi kita saja,” ujarnya.
Dari penelusuran langsung di tengah lautan, faktanya jelas terdokumentasi oleh wartawan tepatnya di kawasan perairan Puloampel, didapati bukti adanya Kapal Tanker MV. Habco Polaris Banjarmasin Imo 9487055 dengan fasilitas crane sedang menurunkan batubara ke kapal Tongkang Tama 3058 dengan dipandu Tugboat Bahar 67.
Selain itu, wartawan juga mendapati di perairan yang lebih dalam atau ke tengah aktifitas bongkar muat batubara juga tengah dilakukan dari Kapal Tanker Lumoso Karunia VIII Jakarta Imo 9478925 ke Kapal Tongkang PSB IV dipandu Tugboat Wahana I Batam.
Dari aktifitas tersebut nampak warna laut di sekitar aktifitas kapal-kapal tersebut lebih pekat atau berwarna biru kehitaman karena debu batubara yang terbang dan jatuh ke laut, dan tidak menutup kemungkinan jatuhnya ceceran batubara ke laut.
Menurut acuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, dalam pengertian definisi pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan turunnya kualitas sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya.
Belum diketahui siapa, pihak atau perusahaan pemilik kapal-kapal yang kegiatannya dikeluhkan dan merugikan nelayan Puloampel tersebut, apakah mengantongi perizinan resmi dari otoritas terkait atau tidak. Namun kondisi di lokasi tidak memungkinkan wartawan untuk sandar ke kapal-kapal tersebut untuk mengkonfirmasi.
Namun, Kabid Lala KSOP Kelas I Banten, Fini saat dikonfirmasi wartawan sepertinya belum mengetahui aktifitas bongkar muat batubara di tengah laut tersebut di wilayah hukumnya yang juga berpotensi mengganggu jalur lalu lintas kapal. Namun ia berjanji akan segera turun dan melakukan tindakan.
“Siap akan kami tindaklanjuti besok pas di hari kerja. Terimakasih sebelumnya pak,” ucapnya tegas.
Pihaknya tidak menyebutkan siapa pemilik kapal-kapal raksasa tersebut, bahkan tidak menjawab pertanyaan wartawan soal ketentuan atau aturan yang berlaku. (*/Ilung)
