Polsek Ciruas Amankan Puluhan Botol Miras yang Dijual Ilegal di Warung Kecil

Dprd

SERANG – Pemilik warung penjual minuman keras hanya dapat pasrah ketika petugas dari Polsek Ciruas, Kabupaten Serang, menggeledah tempat usaha mereka, Selasa (5/12/2017).

Kompol Nono Karsono selaku Kapolsek Ciruas, mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara AKP Tatang, dengan jumlah personil 10 anggota yang dikerahkan turun ke lapangan.

“Sasaran razia tersebut adalah minuman keras, dalam kegiatan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari penjual minuman keras,” ungkap Kompol Nono.

Dede pcm hut

Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di beberapa titik yang berada pada wilayah hukum Polsek Ciruas ini membuahkan hasil. Petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 62 botol minuman keras jenis bir dan anggur kolesom dari tiga warung yang masih nekat menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Ciruas.

“Kami sita Miras berbagai merk dari penggeledahan di beberapa warung saat razia pekat. Adapun jenis minuman yang disita hanya yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen seperti Guinnes sebanyak 18 botol, anggur Kolesom 12 botol, bir Angker sebanyak 8 botol, dan Prost 24 botol,” imbuhnya.

Sankyu rsud mtq

Operasi tersebut dilaksanakan dengan mendatangi sejumlah warung-warung yang dicurigai menjual minum keras dengan kadar alkohol di atas lima persen.

Seperti diketahui banyaknya korban meninggal akibat minuman oplosan di beberapa daerah, membuat petugas kepolisian Polda Banten gencar melakukan operasi Pekat ini. (*/David)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien