PPPK di Kota Serang Tak Wajib Zakat Profesi, Penghasilan Dianggap Belum Capai Nisab
SERANG – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak akan memungut untuk zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari
Pengumpulan ZIS di lingkungan pemerintahan kota Serang hanya akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian disampaikan Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan hal tersebut saat ditemui di Kantor Pemkot Serang Selasa (20/1/2026)
Budi Rustandi menjamin bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, bebas dari beban pungutan tersebut.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu tidak akan dibebani,” ujar Budi Rustandi.
Budi menjelaskan alasan mendasar pengecualian ini. Menurutnya, besaran penghasilan yang diterima oleh tenaga PPPK masih tergolong kecil.
Jika dihitung akumulasi selama satu tahun, pendapatan mereka belum mencapai batas minimum harta wajib zakat atau nisab.
Kondisi ekonomi para pegawai kontrak tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.
Pemkot Serang memilih untuk tidak menambah beban finansial mereka melalui potongan zakat profesi.
“Mereka penghasilannya kecil. Jadi tidak akan diberikan beban untuk zakat dan infak,” tegas Budi.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, turut memperkuat kebijakan ini dengan landasan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa.
Agis memaparkan bahwa kewajiban membayar zakat hanya berlaku bagi individu yang masuk kategori muzakki, atau orang yang hartanya telah memenuhi syarat wajib zakat.
Kemudian, pegawai dengan penghasilan di bawah ketentuan tersebut justru berpotensi masuk dalam kategori penerima manfaat atau mustahik.
“Kalau seseorang itu masuk kategori mustahik tidak dibebani. Untuk PPPK penuh dan paruh, dari penghasilan belum bisa dibebankan,” pungkasnya.***
