PSBB Kota Serang Mulai 10 September, Mall Tetap Buka

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Usai diberlakukannya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk seluruh daerah di Provinsi Banten yang tertuang dalam Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kota Serang pun akan memberlakukan PSBB pada tanggal 10 September 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Perayaan Hari Aksara Internasional melalui daring, Selasa (8/9/2020), di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang.

“Suratnya sudah saya tandatangani, besok baru kita rapatkan dengan dinas dan forkompinda. Jadi penetapan PSBB nanti gimana hasil rapat besok (Rabu). Kita akan ikuti aturan Gubernur, inshaallah penetapannya tanggal 10 September,” ucap Syafrudin.

Menurutnya, penerapan PSBB di Kota Serang pasca diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan berbeda. Sehingga pihaknya tidak akan melakukan penutupan menyeluruh kepada tempat-tempat publik. Namun lebih kepada pembatasan jam operasional.

“Tempat keramaian seperti Mall kita akan kurangi jam kerjanya, jadi jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Kemudian kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya event itu akan ditiadakan. Termasuk kafe juga akan dibatasi,” ungkapnya.

Advert

PUPR Banten Infografis

Selain itu, dipaparkan Syafrudin, sebanyak 8 titik yang menjadi akses keluar masuk Kota Serang pun akan kembali menggelar check point. Namun terkait mekanisme pelaksanaan, hal itu akan terlebih dahulu dibahas Pemkot Serang bersama pihak-pihak terkait pada Rabu (9/9/2020) esok.

“Kita pasang check point disetiap perbatasan. Semua itu ada 8 titik. Seperti di jalur keluar Tol Serang Timur dan Barat, perbatasan Ciruas, Baros, Palima dan kemudian Cilegon,” ujarnya.

“Untuk anggarannya besok kita akan bahas,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama instansi-instansi terkait untuk merumuskan pelaksanaan PSBB di Kota Serang.

“Saya rasa kembali kepada masyarakatnya, kembali kepada pemerintahnya. Harus lebih meningkatkan kedisplinan dari warga masyarakat yang ada di Kota Serang. Dan kewajiban pemerintah adalah melindungi seluruh masyarakat yang ada di Kota Serang,” tukasnya. (*/YS)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien