PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 Maret 2021
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid keenam. Demikian tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut WH, perpanjangan PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Sesuai Kepgub, perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
“Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI (6) secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga kabupaten/kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Dikatakannya, untuk waktu pelaksanaan ditetapkan oleh bupati/walikota, serta langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah masing-masing. (*/Faqih)