PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 Maret 2021

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid keenam. Demikian tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut WH, perpanjangan PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Sesuai Kepgub, perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, terhitung mulai  18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

“Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI (6) secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga kabupaten/kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

Dikatakannya, untuk waktu pelaksanaan ditetapkan oleh bupati/walikota, serta langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah masing-masing. (*/Faqih)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien