Puluhan Warga Banten Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Dua Pelaku Diamankan Polres Serang

 

SERANG – Puluhan warga dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, dan Kota Cilegon menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh biro travel bernama Restu Tiga Ibu, tercatat sekitar 50 orang melaporkan telah tertipu.

Para korban menyebut dua individu sebagai pelaku utama, yakni RF (47), warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, serta LI (51), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sebanyak 28 korban, salah satunya Achmad Sanusi (44) asal Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cikande, Polres Serang, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil menangkap RF dan LI di dua lokasi berbeda, masing-masing pada Jumat (25/4/2025) dan Minggu (27/4/2025).

“Keduanya telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4/2025).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat sejumlah warga Kelurahan Suralaya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada RF untuk biaya umrah.

Namun, setelah pembayaran lunas pada 4 Maret 2025, mereka tak kunjung diberangkatkan dan justru ditelantarkan di sebuah hotel di Tangerang selama empat hari.

“Para calon jemaah sebenarnya sudah siap berangkat, tapi malah dibiarkan tanpa kepastian,” ujar AKBP Condro yang didampingi Kapolsek AKP Tatang.

Setelah dilakukan penyelidikan, RF ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Dari pengakuannya, RF mengaku telah menerima total dana sebesar Rp452,6 juta dari para korban.

Ia tergoda iming-iming upah Rp1 miliar dari LI yang mengklaim membutuhkan bantuan untuk mencairkan dana Rp15 miliar di Bank Mandiri.

“Karena tergiur janji keuntungan besar, RF mendirikan PT Restu Tiga Ibu dan menawarkan program umrah gratis. Namun, kenyataannya, peserta tetap diminta membayar hingga Rp30 juta,” jelas Condro.

Penyidik kemudian melacak keberadaan LI dan berhasil menangkapnya di Sumedang.

Dari pemeriksaan, diketahui LI telah menerima transfer sebesar Rp200 juta dari RF melalui layanan perbankan digital.

“Kami juga telah menelusuri aliran dana dan mencoba menyita aset para tersangka. Namun, sebagian besar uang sudah habis digunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paspor, delapan koper perlengkapan umrah, dokumen perusahaan PT Restu Tiga Ibu, satu unit sepeda motor, komputer, dua unit AC, meja, kursi, serta dua brankas. Diketahui pula bahwa RF merupakan residivis kasus penipuan serupa dan baru bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien