Ratusan Warga Kramatwatu Serang Geruduk Kantor Balai Perhutani, Tolak Proyek Wisata Gunung Pinang

 

SERANG – Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, mendatangi kantor Balai Perhutani BKPH Serang di Desa Pejaten, untuk menyampaikan penolakan terhadap proyek pengembangan wisata di kawasan Gunung Pinang yang diduga ilegal, Rabu (30/4/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes warga atas rencana alih fungsi kawasan hutan lindung Gunung Pinang menjadi area ekowisata yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Pejaten, Agung Saeful, yang mewakili aspirasi warga menyatakan bahwa dalam audiensi yang dilakukan bersama pihak Perhutani, tuntutan masyarakat diterima dan disepakati.

“Alhamdulillah, pihak Perhutani menyatakan menghentikan rencana pengelolaan yang mengarah pada alih fungsi kawasan hutan lindung Gunung Pinang menjadi ekowisata,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa warga Kramatwatu secara tegas menolak segala bentuk negosiasi atau kegiatan yang dapat merusak kelestarian Gunung Pinang.

“Kami, atas nama pemuda dan masyarakat Kramatwatu, menyatakan komitmen menolak segala upaya yang mencederai ekosistem Gunung Pinang,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Perhutani BKPH Serang, Rudi, membacakan pernyataan bersama hasil kesepakatan antara tiga pihak, yakni masyarakat Kramatwatu sebagai pihak pertama, Perhutani sebagai pihak kedua, dan pihak pengembang proyek sebagai pihak ketiga.

“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan proyek revitalisasi Gunung Pinang. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang disepakati pada 30 April 2025, bertempat di Balai KPH Banten,” ujar Rudi.(*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien