Rekrutmen PPK Masih Dibahas, KPU Banten Harapkan Calon Berintegritas
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membahas terkait perekrutan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu 2019, sementara berkaitan dengan hal tersebut KPU Provinsi Banten menekankan agar pelaksana perekrutan bisa lebih selektif.
KPU Banten belum bisa memberikan kepastian kapan perekrutan badan adhoc PPK dan PPS bisa dilaksanakan karena sampai saat ini KPU RI belum memberikan instruksi terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu kepastian dan instruksi dari KPU RI, mungkin hari ini sudah ada keputusan,” ujar Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri, Rabu (17/1/2018).
Namun menurut Syaiful, yang menjadi penekanan adalah KPU Kabupaten Kota sebagai penyelenggara perkerutan harus lebih selektif dan tidak asal memilih PPK.
“Harus berkaca dari penyelenggaraan Pilgub Banten 2017 dan pemilihan sebelum-sebelumnya,” imbuhnya.
KPU kabupaten/kota mesti memperhatikan aspek integritas dan profesionalitas penyelenggara, badan adhoc menurutnya mesti netral dan tidak terkontaminasi kepentingan Parpol.
“Yang menjadi atensi KPU Banten adalah, KPU kabupaten/kota jangan sampai memilih penyelenggara yang sudah terkontaminasi dengan Parpol, kalau bisa yang baru-baru, kan bisa dari aktivis-aktivis kampus,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi menjelaskan terkait perekrutan anggota badan adhoc masih ada waktu, karena sesuai tahapan PPK dan PPS mulai bekerja pada 9 Maret 2018.
“Sesuai tahapan, mereka (badan adhoc-red) mulai bekerja pada 9 Maret 2018, jadi perekrutan bisa dilakukan pada Februari atau sebulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (17/1/2017). (*/Yosep)