Rencana Pembangunan Pemakaman Eksklusif di Waringin Kurung Masih Terkendala Perizinan
SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, menegaskan bahwa rencana pembangunan pemakaman eksklusif di Kecamatan Waringin Kurung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemda, kata dia, hanya berperan dalam menerbitkan dokumen teknis seperti IMB, BPG, maupun dokumen lingkungan.
“Dari dulu memang ada keinginan pengusaha membuka pemakaman di beberapa wilayah, termasuk Waringin Kurung. Namun saat itu tidak diperkenankan. Belakangan muncul kembali, tapi bukan lagi disebut makam China, melainkan pemakaman umum yang bisa dipakai semua agama,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Syamsudin, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menolak karena izin awal keluar melalui pemerintah pusat lewat sistem OSS.
“Sejauh ini IMB belum keluar, jadi rencana itu masih berjalan di tingkat pusat. Kayaknya pengusaha juga belum mengurus lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Serang berkeinginan agar komposisi pengguna lahan pemakaman tetap proporsional.
“Kita minta bagaimana caranya supaya 65 persen untuk Islam dan 35 persen non-Islam. Jadi tetap didominasi umat Islam,” tegasnya.
Terkait penolakan dari sebagian masyarakat, Syamsudin menilai perlu ada forum dialog antara warga dengan pihak pengusaha.
“Idealnya pemerintah daerah hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat dan kepentingan pengusaha bisa tersambungkan. Sebelum izin keluar pasti ada persetujuan dari berbagai pihak, mulai camat, kapolsek, kepala desa, sampai RT RW,” jelasnya.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Soleh, untuk membahas lebih lanjut langkah ke depan.
“Kewenangan kami terbatas, tapi nanti kami akan bicara lebih jauh dengan DPRD terkait kelanjutan rencana ini,” pungkasnya. (*/Fachrul)

