SERANG – Rapat pleno hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Kota Serang yang dilaksanakan mulai hari ini, Jum’at (29/6/2018). Namun saksi Paslon nomor urut 1 Vera-Nurhasan enggan menandatangani formulir DA dan DA1 pada rapat pleno terbuka yang digelar serentak oleh PPK se-Kota Serang.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly MM membenarkan, bahwa saksi Paslon nomor urut 1 tersebut enggan menandatangani formulir DA dan DA1 tersebut.
“Bukan hanya di satu Kecamatan, tapi di seluruh Kecamatan Paslon nomor urut 1 ini tidak menandatangani, termasuk di Kecamatan Curug dan Kecamatan Serang juga,” ucapnya, Jumat (29/6/2018).
Meskipun demikian, disampaikan Fierly bahwa hal tersebut tidak akan merubah hasil yang diajukan ke KPU.
“Dalam aturan KPU, jika seluruh atau sebagian saksi tidak menandatangani DA dan DA1, itu tidak merubah produk yang diajukan,” ungkapnya.
“Produk yang kami ajukan tetap sah. Karena ada sebagian lagi yang menandatangani,” imbuhnya.
Menurutnya, saksi Paslon nomor urut 1 yang enggan menandatangani tersebut memiliki pertimbangan lain mengapa mereka enggan menandatangani form tersebut.
Sementara itu, saksi nomor urut 1 yang menghadiri rapat pleno terbuka di Kecamatan Walantaka, Alaya mengatakan, bahwa pihaknya enggan menandatangani form yang disediakan PPK karena terdapat indikasi permainan money politic dari Paslon nomor urut lain.
“Dimana sebelum pelaksanaan Pilkada ini pernah dibuat sebuah perjanjian antara pemerintah, KPU dan semua Paslon untuk sepakat tidak mengadakan money politic,” katanya.
Dikatakannya, adanya laporan dugaan money politic di Gakkumdu menjadi alasan dirinya enggan menandatangani form yang disediakan oleh PPK.
“Kami akan menandatangani setelah hasil dari Gakkumdu diumumkan. Kami masih menunggu proses itu,” tandasnya. (*/Ndol)