Samsat Cikande Dukung Penerapan Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Polda Banten

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama pada 1 April 2021.

Kepala Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Rita Prameswari mengatakan, pihaknya mendukung penuh program tilang elektronik atau ETLE yang akan diberlakukan Polda Banten. Alasannya, sangat membantu dalam mewujudkan taat pajak kendaraan.

“Jadi, ketika pelanggar tilang dapat panggilan dari polisi dapat terlihat, membayar pajak atau tidak. Apalagi terlihat dari CCTV melalui plat nomor. Ibaratnya STNK dan notice pajak itu suami istri, tidak dapat dipisahkan,” kata Rita kepada awak media, Rabu (24/3/2021).

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Alumnus Universitas Trisakti ini mengaku, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar taat membayar pajak.

“Saya juga akan ikut serta terus sosialisasi akan hal ETLE (tilang elektronik), agar masyarakat taat membayar pajak. Karena apabila terblokir, harus otomatis bayar pajak,” ungkap Rita.

Meski dimikian, Samsat Cikande sangat mendukung program yang digulirkan oleh Ditlantas Polda Banten. Dengan harapan, kata Rita, apabila terdapat pelanggaran ETLE akibat belum bayar pajak maka yang bersangkutan harus segera melunasi pajaknya.

“Pajak ini untuk membangun Banten,” serunya. (*/M.Arifin)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien