Satgas Pangan Polres Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

SERANG – Tim Satgas Pangan Polres Serang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumindag) Kabupaten Serang melakukan pengambilan sampel minyak goreng bermerek Minyakita dalam kemasan botol plastik dan pouch 1 liter di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (11/3/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian isi produk Minyakita dengan takaran yang tertera di kemasan.
“Pengambilan sampel ini kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian volume pada Minyakkita kemasan 1 liter,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam proses pengecekan, tim menemukan bahwa salah satu sampel minyak goreng MinyaKita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia – Tangerang, Banten, tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.
“Saat dilakukan pengukuran ulang, kemasan botol plastik yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki isi 780 mililiter,” jelas AKP Andi, yang didampingi Kabid Perdagangan Diskopumperindag, Titi Perwitasari.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan bersama Diskopumindag serta pihak UPT Pasar Ciruas akan mengeluarkan imbauan kepada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang tidak sesuai takaran.
“Kami mengimbau pedagang untuk menghentikan penjualan MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter yang takarannya kurang dari yang tertera di kemasan, agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
Selain mengeluarkan imbauan, pihak kepolisian juga akan menyelidiki asal distribusi produk tersebut, terutama dari agen yang memasoknya ke pedagang di Pasar Ciruas.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, produk ini diperoleh pedagang dari agen yang berlokasi di Kota Serang. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopumindag, Titi Perwitasari, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti langkah-langkah yang telah disepakati bersama Satgas Pangan, termasuk imbauan kepada pedagang untuk menarik produk yang tidak sesuai standar.
“Saya juga mengajak konsumen agar lebih teliti sebelum membeli minyak goreng. Secara kasat mata, perbedaan isi dalam kemasan botol plastik Minyakita 1 liter cukup jelas terlihat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih jeli dalam berbelanja,” pungkasnya. (*/Fachrul)


