SD Negeri 4 Anyar Disegel Ahli Waris, Camat Minta Buktikan di Jalur Hukum
SERANG – SD Negeri 4 Anyar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang sempat di segel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah, pada Senin (6/3/2023).
Bangunan SD yang sudah berdiri sejak tahun 1970 an itu disegel dengan menggunakan rantai dan 4 buah gembok.
Peristiwa tersebut memancing keributan warga, bahkan Camat Anyar turun ke lokasi untuk mengetahui persoalan yang tengah terjadi.
Saat dikonfirmasi, Camat Anyar Imron Ruhyadi menegaskan, pihaknya akan mempertahankan SD Negeri 4 Anyar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang.
“Yang jelas kami Pemerintah Daerah akan tetap mempertahankan aset itu sebagai aset Pemerintah Daerah yang memang sudah berdiri bangunan SD dan itu sudah tercatat di neraca aset Pemda,” ungkap Imron, Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan informasi yang didapatnya, Imron mengatakan ahli waris tersebut masih berasal dari Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar.
Pada saat melakukan penyegelan SD Negeri 4 Anyar, ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya hanya menunjukan surat pernyataan yang masih dipertanyakan kebenaran dan kesahannya dari surat pernyataannya tersebut.
Imron menegaskan, jika memang tanah itu benar milik ahli waris, pihaknya memberikan ruang kepada ahli waris untuk mengklaim melalui jalur hukum agar sesuai prosedur perundang-undangan.
“Kalau memang merasa itu adalah tanah milik ahli waris, monggo kita persilakan tapi melalui jalur hukum yang jelas tidak main segel sembarangan seperti kemarin,” tegas Imron.
Setelah peristiwa tersebut, sampai saat ini belum ada gugatan dari ahli waris yang klaim memiliki atas tanah SD Negeri 4 Anyar itu.
“Sampai saat ini tidak ada gugatan apapun hanya sebatas surat pemberitahuan tembusan somasi saja,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Imron, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk konsolidasi terkait klaim tanah SD Negeri 4 Anyar tersebut.
“Saya sih berharap kejadian seperti ini tidak terulang lah. Selepas kondisi apapun masih membutuhkan pembuktian proses secara hukum baik data maupun pembuktian lain, monggo kami buka ruang selebar lebarnya tapi tentunya kita juga berharap jangan sampai ada proses belajar mengajar di sekolah itu yang terganggu kasihan anak-anak kita dan tugas Pemerintah memberikan rasa nyaman proses pembelajaran di setiap sekolah,” paparnya.
“Biarkan kami dari pemerintah daerah melalui lintas OPD terkait dengan urusan kami akan menangani persoalan seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu saat dihubungi, Dindikbud Kabupaten Serang belum ada tanggapan. (*/Nas)