Sengketa Lahan SDN 4 Anyer, Ahli Waris Laporkan Pemkab Serang ke Polda Banten

Hut bhayangkara

SERANG – Sengketa lahan di SDN 4 Anyer Kabupaten Serang berujung pelaporan ke Polda Banten oleh ahli waris.

Ati Karmila ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan 2970 meter persegi yang sekarang menjadi SDN 4 Anyer melaporkan Pemkab Serang ke Polda Banten, Senin (23/10/2023).

“Hari ini kami melaporkan kepala sekolah (SDN 4), kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab,” ucap Ade Sugiri kepada wartawan.

Ade menceritakan awal mulanya pemilik lahan bernama Marsijah (alm) meminjamkan tanahnya ke Pemkab Serang pada tahun 1970 untuk dibangun sekolah.

Hal tersebut dilakukan pemilik meminjamkan lahan tersebut karena memang pada saat itu ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

Loading...

“Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan,” ujarnya.

Lanjut Ade mengungkapkan sebelumnya ahli waris juga pernah melayangkan somasi ke satu dan dua ke Pemkab Serang pada tahun 2016.

“Waktu itu ada mediasi di Kecamatan Anyer. Namun tidak menemui titik terang. Sehingga pada Maret 2023 ahli waris melakukan penyegelan pada SDN tersebut,” ucapnya.

“Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten,” tambahnya.

Sementara itu, Ati Karmila mengklaim memiliki bukti kepemilikan terkait lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.

“Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya,” tandasnya. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien