Seorang Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor dengan Dalih Meminjam untuk Jemput Pacar

 

SERANG – Seorang pria, IP (43) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan sepeda motor milik penjaga toko langganannya dengan berpura-pura meminjam untuk menjemput pacarnya.

IR ditangkap di depan SPBU Palima, Kota Serang sesaat dirinya turun dari bis pada Kamis (18/7/2022) kemarin. Diketahui saat itu IR baru pulang usai menjual sepeda motor hasil menggelapkan ke daerah Pandeglang.

Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna menuturkan, jika kejadian bermula saat pelaku meminta diantar ke sebuah tempat di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka kepada salah seorang penjaga toko baju di daerah Walantaka, Kota Serang.

Menurut Ferry, jika saat itu korban tidak merasa curiga lantaran pelaku merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di tokonya tersebut.

“Pelaku ini langganan di Toko Dinda Mode, saat itu usai membeli jaket si pelaku sempat ngobrol sama karyawan toko. Terus minta diantar ke Perumahan Graha Rinjani. Itu kejadiannya sekitar hari Senin (27/6/2022) lalu,” ungkap Ferry kepada awak media saat ditemui di Mapolsek Walantaka, Selasa (19/7/2022).

Namun lanjut Ferry, sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput pacarnya terlebih dahulu. Sehingga korban pun menyerahkan sepeda motor itu ke pelaku.

“Sampai di gardu perumahan, pelaku ini minjem motor ke korban dengan alasan mau jemput pacar. Karena tak curiga, korban pun menyerahkan motornya. Tapi setelah berjam-jam menunggu, pelaku ini ga datang kembali. Sampai 2 hari gak nongol-nongol, dan korban pun melapor ke kami,” ucap Ferry.

Usai pelaku ditangkap, disampaikan Ferry, jika pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap pelaku. Sampai akhirnya didapati bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri motor dengan modus berpura-pura meminjam kepada korban.

“Kami kembangkan, hasilnya didapatkan sebanyak 15 unit motor yang sudah dijual oleh pelaku. Dari pengakuannya rata-rata dijual ke daerah Pandeglang dengan harga Rp1 juta sampai Rp2,8 juta per unit. Itu digunakannya untuk foya-foya dan sebagian untuk menafkahi anak dan istrinya,” ujar Ferry.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Walantaka. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*/YS)

Honda