Serap Masukan dan Saran, Bawaslu Kota Serang Gelar Rakor bersama Mitra Kerja

SERANG – Setelah berlalunya Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama mitra kerja. Hal itu dilakukan untuk menyerap masukan dan saran dari para mitra kerja.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, Rakor tersebut sengaja digelar untuk menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Serang selama berlangsungnya Pemilu 2019.

“Bawaslu Kota Serang ingin menyampaikan hasil-hasil pengawasan Pemilu 2019, termasuk temuan dan laporan yang ditangani Bawaslu Kota Serang,” kata Faridi kepada Faktabanten.co.id. Selasa, (8/10/2019).

“Rakor tersebut juga sekaligus menyerap masukan-masukan dan saran dari peserta Rakor untuk perbaikan kinerja Bawaslu selanjutnya,” imbuhnya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Setidaknya, Bawaslu Kota Serang mencatat ada 10 pelanggaran pada masa Pemilu 2019 lalu. Diantaranya 6 kasus temuan Bawaslu, dan 4 laporan dari masyarakat Kota Serang.

“Dari temuan pengawas Pemilu baik di tingkat Kota dan Kecamatan, ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kegiatan kampanye di facebook,” ungkapnya.

Dikatakan Faridi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, sudah terbit peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan memberikan peringatan sedang.

“Tembusan KASN yaitu peringatan sedang kepada ASN yang bersangkutan, berupa teguran, peringatan sedang,” ujarnya.

Diketahui, Rakor tersebut dihadiri oleh TNI- Polri, KPU Kota Serang, organisasi kemahasiswaan, tokoh masyarakat, instansi Pemerintah Kota Serang, lembaga pemantau, perwakilan Persatuan Penyendang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta perwakilan dari anggota DPRD Kota Serang. (*/Qih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien