Simpan Sabu Seberat 0,37 Gram, Pria di Kota Serang Terancam 20 Tahun Penjara
SERANG – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial YR (41) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Jumat (29/10/2021) malam.
Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap tersangka dirumahnya di Lingkungan Kebon Jahe, RT 004 RW 014, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
“Dari pelaku Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan juga handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmda Kurnia, Sabtu (30/10/2021).
Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Atas perbuatannya, tersangka YR harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang Kota. Kepadanya dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama, 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/YS)