Siswa MI dan MTs di Kabupaten Serang Dibolehkan Bayar Zakat Lewat Madrasah, Kemenag Beri Penjelasan

 

SERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan surat keputusan mengenai pembayaran zakat untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Bupati Serang dengan Nomor Surat 451.12/Kep.122.Huk.Baznas/2025 tgl. 14 Januari 2025, mengintruksikan agar siswa MI dan MTs membayar zakat fitrah ke Baznas melalui madrasah.

Merespon ini, Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, Jamaludin mengaku mendapatkan serta mendistribusikannya surat tersebut
kepada kepala-kepala madrasah.

“Kami dari Kemenag sifatnya hanya mendistribusikan surat itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Berbeda dengan Dindikbud Kabupaten Serang, Kemenag tak mencabut surat tersebut.

Jamal mengaku, belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Pemkab Serang maupun Baznas.

“Sampai hari ini, kami dari Kemenag secara surat belum ada bahasa mencabut, kami tak ada dasar. Artinya kalau tiba-tiba mencabut ngikutin itu (Dindikbud) ya khawatir dipermasalahkan juga,” ujarnya.

“Secara instruksi Kemenag tidak membatalkan,” sambungnya.

Untuk teknis pengumpulan zakat, berdasarkan surat edaran, ia mengungkapkan bahwa nantinya dana ini di madrasah akan di kolektif di Bimkasi Kemenag melalui UPZ.

“Tanggal 25 Maret disetor ke Baznas,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai sejumlah pihak ada yang menduga pengumpulan dana zakat ini bersifat politis, Jamal tak ingin dikaitkan dengan hal tersebut.

“Terlepas isu sekarang seperti apa, Kemenag, punten tidak melihat kemana-kemana, intinya hanya fokus pada edaran itu aja,” tukasnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien