Soal Periodesasi PPK, KPU Kabupaten Serang Kantongi Data Lama

Dprd ied

SERANG – Tahapan seleksi rekrutmen anggota tim adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah semakin dekat, yakni pada tanggal 25 Januari 2018 rangkaian awal dan sudah dimulai dengan pendaftaran berkas.

Ada beberapa persyaratan bagi calon PPK dan PPS Pemilu 2019 ini, salah satunya terkait periodesasi jabatan PPK dan PPS.

Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Serang, Nomor: 08/sdm.02.1-PU/3604/KPU/2018 tentang penerimaan anggota PPS dan PPK Pemilu serentak 2019 disebutkan dalam syarat calon tidak boleh pernah menjabat dua kali di bidang tersebut.

Menanggapi soal periodesasi itu, masalah tersebut telah diatur dalam PKPU.

dprd tangsel

“Masalah syarat dan ketentuan itu sudah jelas diatur dalam PKPU 3 tahun 2018,” ujar Divisi SDM KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, Senin (22/1/2018).

Pihaknya juga telah mengantongi data-data PPK dan PPS yang terdahulu, sehingga memudahkan bagi KPU untuk menyeleksi terkait periodesasi.

“Terkait periodesasi untuk PPK Insya Allah kami di KPU sudah punya data-data PPK terdahulu, terkait 2 periode itu adalah 2 kali Pemilu, kalau dari Rakor kemarin pemahaman Pemilu itu yaitu Pemilu Raya Pileg dan Pilpres,” imbuhnya.

Selain periodesasi, tahapan seleksi masih dilakukan seperti biasa seperti wawancara dan tulis.

“Pastinya kami dalam rekrutmen badan adhoc, akan melakukan test tertulis dan wawancara semoga kami dapat mengetahui kompetensi calon PPK dan PPS yang memiliki kemampuan dalam kepemiluan, berintegritas dan independen. Maka dengan itu kami ada tahapan sebelum ke test wawancara ada ruang untuk tanggapan masyarakat, kami juga akan mempertimbangkan tanggapan dari masyarakat,” imbuhnya. (*/Yosep)

Golkat ied