SPBU di Kota Serang Diklaim Tertib Ukur, Cuma 1 yang Belum

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) mengklaim bahwa pihaknya sudah memeriksa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU. 

Tercatat sedikitnya di Kota Serang terdapat 17 SPBU. Dari Semua SPBU itu disebut selalu diperiksa untuk memastikan tidak adanya kecurangan dengan mengurangi takaran.

“Sudah dilakukan pengeceken oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal dan semuanya sesuai prosedur yang berlaku, cuma satu SPBU doang letaknya di dekat Polda Banten dan kemarin baru diperiksa sudah diperbaiki tangki ukurnya,” kata Kepala Disperindagkop Kota Serang, Yoyo Wicaksono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Senin (16/9/2019).

Yoyo menuturkan, pengecekan tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali. Namun dalam keadaan tertentu pihaknya melakukan pengecekan apabila mendapatkan perintah langsung dari pemerintah pusat.

“Kita melakukan pengecekan sesuai jangka waktunya, kalau pemeriksaan insidentil berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat misalnya menjelang mudik SPBU agar dilakukan pengecekan,” tuturnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) UPT Metrologi Legal Kota Serang Eko Wahyu memastikan bahwa semua SPBU yang ada di Kota Serang sudah sesuai SOP yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu cemas akan adanya oknum pemilik SPBU yang melakukan pengurangan takaran BBM.

Pengecekan SOP tersebut dilakukan dengan memeriksa BBM yang dikeluarkan harus sesuai dengan penunjukan dengan bejana pengukuran 20 liter BBM yang pihaknya sediakan.

Pijat Refleksi

“Jadi kalau orang biasanya masyarakat melakukan pengukuran itu dilakukan di tangki motor maka itu akan keliru, karena itu bukan alat pengukuran cairan BBM yang dikeluarkan pompa ukur BBM,” ujarnya.

Apabila lanjut Eko, masyarakat masih meragukan atas pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, maka masyarakat diperbolehkan melakukan pengecekan di SPBU tersebut dengan meminjam bejana ukur yang telah disediakan di masing-masing SPBU.

“Jadi kalau masyarakat meragukan literan BBM di satu SPBU silahkan minta ke SPBU-nya untuk minta dilakukan pengujian menggunakan bejana ukur,” tukasnya.

Dalam pengecekan tersebut papar Eko, BKD oleh metrologi 100 milimeter per 20 liter BBM. Tapi pertamina mempunyai BKD lebih tinggi dari pada pihaknya.

“Pertamina itu kalau pasti pas penunjukannya harus 50 milimiter per 20 liter, kalau pertamina pasti prima lebih tinggi lagi yaitu 30 mililiter per 20 liter,” ungkapnya.

Sementara dijelaskan Eko, semua SPBU di kota sudah mempunyai Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) namun hanya ada satu SPBU yang belum mendapa SKHP yaitu SPBU yang terletak di Ciceri.

“Ketika hendak dicek Minggu kemarin cuma kita sedang ada pengecekan oleh inspektorat jadi dimundurkan Minggu depan,” tutupnya. (*/Ocit)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien