Sudah Ada BOS, SDN Kramatwatu 1 Wajibkan Siswa Beli LKS

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Praktek pungutan liar dengan modus mewajibkan siswa baru untuk membeli buku kepada siswa masih tumbuh subur di wilayah Kabupaten Serang.

Salah satunya diungkapkan oleh wali murid SDN Kramatwatu 1, AW (35) kepada Fakta Banten, Selasa malam (15/8/2023).

Berdasarkan pengakuannya, hal tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi dari istri terkait anak sekolah disuruh beli buku LKS yang ditujukan di salah satu tempat fotokopian di daerah Kramatwatu.

“Anak sekolah disuruh beli buku LKS, belinya di fotokopian, justru kita disuruh beli ke sana, dibekalin semacam kayak voucher tebus, tapi itu kita bayar bukan secara gratis oleh Komite Sekolah,” ucapnya.

“Ya karena itu dibagikan ke semua siswa-siswa itu dari kelas 1 sampai kelas 6 kurang lebih 617 siswa rata-rata, (Harga buku-red) itu kisaran Rp200.000,” tambahnya.

Advert

Lanjut AW, bahkan dirinya sempat mempertanyakan ke Komite Sekolah alasan kenapa mengharuskan membeli buku LKS untuk siswa kelas 1 sampai kelas 6.

KPU Cilegon Coblos

“Jawaban sekolah, begini kita (sekolah-red) sudah rapat dengan sebagian wali murid dalam hal ini adalah ketua paguyuban dan dengan sebagian dewan guru, sehingga hasil rapat tersebut memutuskan untuk tahun ajar 2023 ini menggunakan LKS, setelah ada keputusan tersebut disharelah ke semua peserta didik bahwasanya disuruh membeli buku,” ucap AW

Bahkan dirinya sempat menyarankan untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku sesuai yang disarankan oleh Pemerintah.

Voucher penukaran buku LKS /Dok

“Masyarakat tahu sekolah itu kan ada anggaran bos, bantuan operasional sekolah yang mana dana tersebut lebih vitalnya untuk digunakan keperluan pendidikan, bos itu untuk operasional pendidikan semacam buku itu wajib,” ucapnya.

Bahkan, saking vokalnya saat rapat, dirinya sempat dipanggil oleh penasehat Komite sekolah, dalam obrolan tersebut terungkap bahwasanya dari hasil penjualan buku LKS selama 3 tahun akan mendapatkan fee sebuah mobil untuk sekolah.

“Saya di situ menanyakan menanyakan hal apa saja yang akan kita dapat dari pada kita membeli buku LKS tersebut, fee-nya ataupun timbal baliknya untuk kita apa? untuk sekolah? akhirnya dijawablah oleh salah satu waktu itu mengatakan selama kontrak 3 tahun nanti akan ada imbal balik (fee-red) yaitu sebuah mobil,” ucapnya.

“Ini sudah melanggar etika sudah ininya melegalkan segala cara untuk untuk dunia pendidikan bahkan cenderung ada kepentingan-kepentingan pribadi ataupun golongan,” pungkasnya. (*/Fachrul)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien