Honda Slide Atas

Tahun Ini, Aset Pemkab Disdukcapil Bakal Beralih ke Pemkot Serang

 

SERANG – Satu aset Pemkab yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang rencananya bakal beralih ke Pemkot Serang di tahun 2025 ini.

“Untuk tahun ini rencananya baru satu dulu, kemarin sudah rapat di Provinsi Banten, yaitu Disdukcapil,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/6/2025).

Sedangkan untuk tahun 2026, kata Tini, rencananya aset di dua dinas Pemkab Serang yang terletak di kota bakal beralih kepemilikan ke Pemkot Serang.

“Nanti tahun depan ada dua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Terpisah, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada dua aset yang menjadi milik Pemkot berdasarkan kesepakatan di tahun 2024.

“Sebetulnya ada dua aset yang di tahun 2024 diserahkan, di kesepakatan terakhir di 2024 yang difasilitasi Pemprov Banten.
Tetapi dengan argumentasi dari Kabupaten berbarengan efisiensi, karena pembangunan ada dua dinas belum selesai, sehingga tertunda,” ujarnya.

“Rencana tahun ini akan diserahkan kantor Disdukcapil Kabupaten, kalau kantor DP3AKB karena memang belum selesai pembangunannya, kemungkinan di tahun 2026,” sambungnya.

Berdasarkan aturan Pasal 13 Ayat 3 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

Artinya, pelimpahan aset harus diselesaikan kurun waktu 5 tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun hingga tahun 2025, masalah pelimpahan aset belum juga usai. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien