Tak Ada Quick Count, KPU Sebut Aplikasi Sirekap Masih Dipakai dalam PSU Kabupaten Serang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengatakan, aplikasi Sirekap masih digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, pihaknya tak melakukan quick count dalam melakukan rekapitulasi suara di PSU.
“Tak mengadakan quick count, karena memang tidak ada perintah untuk melakukan quick count. Jadi tetap, kita akan menggunakan aplikasi sirekap untuk melakukan rekapitulasi,” ujarnya , Kamis (17/4/2025).

Dalam teknisnya, kata Asmawi, aplikasi sirekap bakal dioperasikan oleh petugas KPPS pada tanggal pelaksanaan PSU.
“Teknis penggunaan Sirekap pada tanggal 19 April nanti, sama seperti pada Pilkada 27 November lalu. Teman-teman di TPS melalui operator KPPS, akan mengupload C hasilnya melalui Sirekap mobile,” terangnya.
Kendati demikian, Asmawi mengungkapkan bahwa aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi hanya berfungsi sebagai alat bantu. Untuk hasil real perhitungan, memang harus menunggu hasil rekapitulasi berjenjang bertingkat.
“Fungsi Sirekap itu alat bantu rekapitulasi, kalau untuk melihat berapa progresnya ada di info pemilu,” tutupnya. (*/Ajo)
