Tak Hanya Pemilihan Ulang, Pakar Nilai MK Bisa Putuskan Diskualifikasi Istri Mendes Yandri

 

JAKARTA-Pakar hukum menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memutuskan pemilihan ulang, MK bahkan bisa putuskan mendiskualifikasi istri Mendes Yandri, Ratu Zakiyah dalam Pilbup Serang.

“Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” ujar pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ibnu Sina Chandranegara, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/2/2025).

Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu bilang, dalam sidang sengketa lanjutan MK tahap pembuktian, dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) semakin menguat.

Hal itu terlihat pelanggaran TSM nampak dan terencana yang diungkapkan dalam sidang. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Bahkan terungkap keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon Bupati Serang.

“Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya.

“Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” sambungnya.

Dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya, dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi.

Yandri melalui jejaring jabatan, dalam sidang terungkap bahwa ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujar Ibnu.

Sekadar informasi, dari 310 sengketa Pilkada yang masuk ke MK, 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya pilkada Kabupaten Serang.

Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna bernomor urut 1, terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas bernomor urut 2. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien