Tak Upload Kegiatan Pencegahan Korupsi, Pemkot Serang Ditegur KPK

Lazisku

SERANG – Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK memberikan teguran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atas lambatnya pelaporan kegiatan pencegahan korupsi di sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang disediakan oleh KPK.

Kepala Satgas Korsupgah KPK wilayah Banten Sugeng Basuki mengungkapkan, pihaknya memberikan penilaian 29 persen terhadap laporan pencegahan korupsi. Penilaian itu berdasarkan hasil laporan yang masuk kedalam sistem MCP.

“Permasalahan di Kota Serang itu adalah Kota Serang sudah melakukan kegiatan pencegahan korupsi cuma laporannya belum diupload kepada KPK. Sehingga KPK tidak bisa menilai,” kata Sugeng saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (30/10/2019).

Ks
dprd pdg

Atas dasar itulah dirinya datang ke Kota Serang untuk mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pencegahan korupsi harus segera dilaporkan. Agar, nanti KPK tidak lagi memberikan nilai nol.

“Kenapa kita datang ke Kota Serang, karena KPK melihat MCF Kota Serang rendah 29 persen. Semakin tinggi MCF semakin bagus,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, kegiatan meng-upload laporan pencegahan korupsi harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini agar KPK bisa dengan cepat memberikan penilaian.

“Saya sudah menyuruh seluruh OPD untuk melakukan peng-upload-an. Minggu depan harus segera beres,” tegasnya. (*/Ocit)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien