Tambang Pasir Ilegal di Mancak Dibuka Lagi, Diduga Ada Suap ke Aparat
SERANG – Tambang pasir yang tak kantongi izin alias ilegal yang telah disegel oleh Satpol PP Provinsi dan Kabupaten pada Jumat (30/12/2022), kini telah dibuka oleh kelompok orang yang diduga merupakan para pekerja tambang pada Selasa (03/01/2023).
Hal tersebut diketahui dari sebuah vidio yang dikirim oleh Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Agung Wahyudi kepada wartawan Fakta Banten pada Selasa (03/01/2023) melalui WhatsApp.
Vidio yang berdurasi 37 detik itu menampilkan sebuah rekaman layar yang di dalamnya berisi status WhatsApp milik Jarkasi/Cees.
Saat status itu dibuka, terlihat beberapa orang yang sedang melepas PPNS Line atau semacam garis polisi untuk membuka segel tambang ilegal tersebut.
Terdengar suara seseorang yang diduga bernama Jarkasi sedang memerintahkan temannya yang bernama Jek, untuk membuka garis penyelidikan (PPNS Line) yang dipasang oleh Satpol PP sebagai tanda penyegelan tambang.
“Jek buka jek, peresmian jek,” kata seseorang yang diduga bernama Jarkasi.
Setelah berkata demikian, temannya langsung membuka dan melepas PPNS Line sambil tersenyum bahagia.
Bahkan, Jarkasi pun dengan terang-terangan mengatakan dalam status WhatsAppnya, bagaimana mudahnya melepas sebuah segel hanya dengan memberikan suap berupa uang kepada pihak yang sampai saat ini masih belum diketahui siapa pihak yang menerima uang tersebut.
“Wah, ternyata membuka segel itu mudah yah, cuman modal uang aja udah kebuka lagi segelnya,” pungkasnya.
Tentunya, ucapan pria tersebut menimbulkan rasa marah dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) yang jelas-jelas telah menolak aktivitas tambang ilegal tersebut, dan mendorong adanya penegakan hukum dari aparat Pemerintah.
Agung selaku Ketua MPLH menganggap tindakan para penambang ilegal sudah melampaui batas dan meremehkan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pemerintah, karena tambang ilegal telah melanggar aturan.
“Ya itu di lokasi Kampung Curug Barang, Desa Mancak, yang satunya Desa Labuan. Itu beko-beko yang ada di situ disegel, tapi segelnya dirusak dan malahan mereka menambang lagi, jadi udah nantang bener itu sama pemerintah,” jelas Agung.
Saat dikonfirmasi ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon, selaku penegak hukum di daerah Mancak, mereka mengatakan kurang mengetahui mengenai hal tersebut.
Pasalnya, Kepala Unit (Kanit) II Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Cilegon Yogi Fahrizal saat dimintai keterangan pada Selasa (03/01/2023), dirinya pun baru mengetahui adanya pelanggaran pembukaan segel secara paksa oleh para pekerja tambang ilegal dari wartawan Fakta Banten.
Kendati demikian, dirinya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan cara akan mengarahkan anggotanya turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan serta mencari tahu informasi yang sebenarnya telah terjadi.
“Anggota saya lepas dinas sekarang, kemungkinan besok akan dilanjutkan penyelidikan, nanti saya infokan,” kata Yogi.
Ia juga akan memastikan, siapa yang menerima uang suap dari para pekerja tambang itu dan apakah tindakan suap itu benar adanya.
“Ya nanti kita pastikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/Hery)