Tawuran Berdarah, Penyidik Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Dua kelompok pelajar yang berasal dari 8 sekolah di Kabupaten Serang terlibat tawuran di Jalan Raya Pamarayan – Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam insiden tawuran massal pada Jumat (3/12/2022) sore ini, tiga pelajar harus dilarikan ke Puskesmas Pamarayan akibat luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.

Ketiga pelajar luka-luka dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Pamarayan diketahui berinisial LA, MI dan MK.

Diperoleh keterangan, keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek dan nantang di media sosial.

Advert

Selanjutnya kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi Tawuran tersebut di Jl. Raya Pamarayan – Tambak hingga mengakibatkan 3 pelajar terkapar bersimbah darah.

Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian.

Tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 11 pelajar berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video.

KPU Cilegon Coblos

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi peristiwa tawuran tersebut.

Kapolres menjelaskan jika pihaknya responsif setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan belasan pelajar.

“Tim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Minggu (04/12/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa dari 14 pelajar yang diamankan, 3 diantaranya mengalami luka terbuka dan harus dirawat di Puskesmas Pamarayan.

Dari ke 14 pelaku yang diamankan 8 pelajar diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat dan pengeroyokan dan termasuk 3 orang yang sedang menjalani perawatan di puskesmas pamarayan

“Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar,” tegasnya yang juga didampingi Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban,” kata Kapolres. (*/Fachrul)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien