JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain hukuman penjara, Wawan didenda uang sebesar Rp 200 juta.
Hakim Ketua Ni Made Sudani mengatakan Wawan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Wawan mengikuti persidangan secara virtual.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah tebutki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua,” ujar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambungnya.
Sementara itu, hakim membebaskan Wawan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga,” katanya.
Sebelumnya, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan Alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Wawan juga didakwa melakukan TPPU. Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.
Jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).
Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Wawan diketahui sedang menjalani hukuman karena berstatus terpidana dalam perkara pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp 1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.
Dalam perkara itu, Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi, sedangkan Akil Mochtar dihukum penjara seumur hidup. (*/detik/Net)
Login
Login
Perbaiki Kata Sandi
Pasword akan dikirimkan ke Email anda