Wisata Anyer

Tebus Pupuk Bersubsidi di Kota Serang Cukup Gunakan KTP

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

SERANG – Petani di Kota Serang kini dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mekanisme yang relatif sederhana.

Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios penyalur, petani bisa mendapatkan pupuk sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, kemudahan tersebut tetap berlaku bagi petani yang telah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi dan masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Serang, Indriyani, mengatakan pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian sekaligus membantu petani memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

“Pupuk bersubsidi ini program pemerintah pusat untuk mendukung budidaya pertanian. Harga eceran tertinggi (HET)-nya juga sudah turun, sehingga petani lebih bisa menjangkau kebutuhan pupuk bersubsidi,” kata Indriyani, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di Kota Serang setiap tahunnya tergolong cukup baik.

Bahkan, Kota Serang termasuk daerah dengan tingkat penyerapan pupuk bersubsidi yang baik di Provinsi Banten.

Untuk Kota Serang, terdapat tiga jenis pupuk yang mendapatkan subsidi pemerintah, yakni pupuk urea, NPK, dan pupuk organik.

Namun, pupuk organik hanya dialokasikan di kecamatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Indriyani menjelaskan, penerima pupuk bersubsidi ditentukan berdasarkan data by name by address.

Petani mengusulkan kebutuhan pupuk melalui RDKK dengan mencantumkan identitas serta luas lahan yang dimiliki atau digarap.

“Anggota kelompok tani itu berdasarkan by name by address, otomatis berdasarkan jumlah luasan lahan dan tanamannya. Ada beberapa komoditas yang boleh menggunakan pupuk subsidi,” jelasnya.

Sejumlah komoditas yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi antara lain padi, jagung, bawang merah, cabai, serta komoditas perkebunan tertentu.

Untuk Kota Serang, komoditas perkebunan yang memenuhi persyaratan penerima subsidi bukan menjadi komoditas utama.

Selain terdaftar dalam sistem pertanian pemerintah, petani penerima pupuk bersubsidi juga harus memiliki atau menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare.

“Berapa pun luas lahannya boleh, maksimal dua hektare. Jadi petani yang menggarap 1.000 meter persegi atau 2.000 meter persegi juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Indriyani mengatakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi saat ini relatif mudah. Petani cukup datang ke kios atau titik penyalur dengan membawa KTP dan uang sesuai kebutuhan pembelian.

Data penerima kemudian diverifikasi melalui sistem digital e-Pubers yang digunakan oleh kios penyalur.

“Petani datang ke kios membawa KTP dan uang. Kemudian KTP-nya dicek melalui aplikasi e-Pubers. Kalau jatahnya masih tersedia, petani bisa melakukan penebusan sesuai alokasi yang dimilikinya,” katanya.

Setelah proses verifikasi selesai, pupuk dapat diambil langsung oleh petani. Sementara apabila petani membutuhkan jasa pengantaran atau transportasi, biaya tersebut berada di luar harga pupuk bersubsidi.

Saat ini, terdapat sekitar 17 kios penyalur pupuk bersubsidi di Kota Serang yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kios tersebut menjadi bagian dari rantai distribusi pupuk bersubsidi yang berada di bawah koordinasi PT Pupuk Indonesia bersama distributor.

Indriyani menegaskan, petani tidak dapat menebus pupuk bersubsidi melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam RDKK.

Batas tersebut disesuaikan dengan rekomendasi kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan dan komoditas yang ditanam.

“Biasanya petani menyusun RDKK berdasarkan kebutuhan di lapangan. Tetapi ada batas atasnya. Untuk urea rekomendasinya 200 kilogram per hektare, sedangkan NPK 300 kilogram per hektare. Jadi tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Sementara terkait harga, Indriyani mengatakan besaran harga pupuk bersubsidi yang berlaku perlu dikonfirmasi kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketetapan pemerintah terbaru.

Ia memperkirakan harga urea berada di kisaran Rp1.800 per kilogram, NPK sekitar Rp1.820 per kilogram, dan pupuk organik sekitar Rp600 per kilogram.

“Untuk harga, nanti perlu di-cross-check lagi karena mengikuti ketetapan pemerintah,” pungkasnya.***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien