SERANG – Wisatawan di Pantai Anyer keluhkan harga tiket pada hari libur yang terbilang cukup mahal. Hal itu terlihat di salah satu tempat wisata mengenakan tiket masuk ke pantai per mobilnya sebesar Rp 100 ribu.
Selain harga tiket masuk, ada lagi biaya untuk menempati Saung Lesehan Kecil, yang juga dipatok harga Rp 100 ribu.
Kondisi ini diketahui dari Tiket/Karcis di Tempat Wisata Sambolo 1 di Kecamatan Anyar. Keluhan wisatawan ini kembali beredar di media sosial dan grup-grup Whatsapp, Selasa (1/6/2021).
Meski menerapkan tarif mahal, namun destinasi wisata tersebut diduga juga tak memiliki legalitas atau izin usaha. Pasalnya tempat wisata pantai terbuka di Kawasan Anyer itu menggunakan sempadan pantai, yang secara regulasi seharusnya menjadi hak publik.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri KKP No.21/2018, bahwa sempadan pantai di Anyer hingga Cinangka sepanjang 200 meter adalah kepemilikan negara. Dan seharusnya pantai-pantai terbuka itu tidak boleh dijadikan tempat pendirian bangunan serta parkir-parkir yang tidak dikelola resmi.
Selain itu, ternyata pengelolaan wisata pantai terbuka yang dilakukan oleh swasta atau perorangan di Kawasan Anyer dan Cinangka itu tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Serang. Tidak ada retribusi atau pajak yang dibayarkan oleh para pengelola.
Ditanya tentang hal itu, Kepada Bidang Pemasaran dan Kemitraan Jasa Usaha Wisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Bagja Syahputra, mengakui bahwa tidak ada pemasukan pajak atau retribusi dari tempat-tempat wisata tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kalau ditanyakan ini ada pemasukan ke Pemda, ya setahu saya tidak ada pemasukannya. Yang menentukan harga itu pengusahanya,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Meski jelas-jelas dikelola tanpa izin dan memberatkan masyarakat, namun pejabat di Disporapar ini seakan memaklumi kondisi tersebut.
Dia bahkan meminta agar ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan asosiasi pengelola wisata untuk kesamaan harga dan komitmen dalam pengelolaan..
“Kalau kita mungkin dari pemerintah daerah harus ada kesepakatan dulu dari asosiasi pengelola wisata untuk kesamaan harga ini, komitmennya dan semuanya juga kan,” tukasnya. (*/Roel)