Terkait Dugaan Politik Uang di Mancak, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Serang

SERANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di wilayah Kabupaten Serang.

Dugaan tersebut awalnya muncul dari informasi yang diterima Polsek Mancak mengenai adanya perkumpulan warga yang diduga berpotensi melanggar ketentuan menjelang PSU Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan bahwa informasi pertama diterima dari jajaran Polsek Mancak yang mendapat laporan masyarakat mengenai adanya perkumpulan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi demi menjaga kondusifitas selama tahapan PSU.

“Di lokasi ditemukan adanya perkumpulan masyarakat bersama dua mantan kepala desa. Karena dinilai berindikasi pelanggaran Pemilu, beberapa pihak yang hadir dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar Komisioner Bawaslu Abdul Holid kepada Fakta Banten, Kamis (17/4/2025)

Mengetahui soal tersebut, Panwascam hendak untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, sebelum proses klarifikasi berlangsung, yang bersangkutan dibawa ke Polres Cilegon dan kemudian diinformasikan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang.

Sesuai mekanisme, Bawaslu menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu harus tetap melalui Panwascam sebagai pintu awal.

“Panwascam kemudian menjemput yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut di kantor Panwascam,” jelasnya.

Terkait isu dugaan politik uang, Bawaslu menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dari beberapa saksi di lapangan.

Namun, tidak ditemukan barang bukti berupa uang atau pembagian uang dalam kegiatan tersebut.

“Memang awalnya ada informasi mengarah ke praktik money politics, tapi setelah kita telusuri lebih lanjut, tidak ditemukan bukti fisik seperti uang atau praktik serangan fajar,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 50 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk dua mantan kepala desa di salah satu villa.

Berdasarkan keterangan mereka, pertemuan tersebut disebut sebagai ajang halal bihalal atau silaturahmi.

Bawaslu menyampaikan bahwa informasi awal tersebut tetap dijadikan bahan penelusuran lebih lanjut.

Pengawas Pemilu juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait kegiatan tersebut. Hasil selanjutnya akan diinformasikan kepada publik apabila sudah ada perkembangan terbaru. (*/Fachrul)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien