Terkait Penambangan Pasir Ilegal di Mancak, Kadis LH Kabupaten Serang Sebut Bukan Kewenangannya

Sekda Pelantikan DPRD

SERANG – Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh para penambang illegal di beberapa daerah di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tidak digubris oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Masyarakat wilayah mancak yang menolak penambangan illegal yang tergabung ke dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) pun menilai bahwa penambangan yang dilakukan secara ilegal sangat merusak tatanan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MPLH, Agung Wahyudi kepada Fakta Bannten pada Kamis (22/12/2022). Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan kata Agung, dan ia juga mempertanyakan tindakan serta upaya dari pemerintah dalam menangani hal tersebut.

Menanggapi pertambangan ilegal yang tersebar di beberapa wilayah mancak dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dan tidak bisa melakukan apapun terkait pertambangan ilegal yang terjadi.

“Untuk pertambangan, kabupaten (Dinas LH) tidak diberi kewenangan. Kewenangannya ada di provinsi, berikut ijin lingkungan,” kata Prauri kepada Fakta Banten pada Kamis (22/12/2022).

Prauri juga menambahkan akan memberitahukan pihak provinsi yang berwenang bahwa terdapat pertambangan illegal galian pasir atau galian C di beberapa wilayah mancak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Informasi ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten,” ucapnya.

Lantik dprd

Terkait kerusakan yang terjadi dan pelestarian lingkungan hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tidak bisa bertindak banyak, namun ia mengaku telah memberikan surat kepada provinsi agar ditindaklanjuti.

“Dari LH sudah mengirim surat ke provinsi untuk menghentikan kegiatan, karena masyarakat keberatan,” tuturnya.

Prauri juga mengatakan telah mengutus stafnya agar meninjau lokasi yang terdampak buruk akibat para penambang illegal, namun sampai saat ini penambangan pasir galian C itu masih berlanjut.

“Staf saya sudah pak, bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi dan kecamatan,” kata Prauri.

Para penambang illegal yang merusak lingkungan di daerah mancak seperti Kampung Gunung Asem, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, dan Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, serta Kampung Curug Barang, Desa Labuan, Kecamatan Mancak dan masih banyak lagi beberapa wilayah yang dirusak, harusnya ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengatakan tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut.

“Untuk melapor itu bukan wewenang saya, itu wewenang provinsi,” pungkasnya.

Diketahui, melaporkan sesuatu tindak pidana hukum merupakan hak masing-masing warga negara Indonesia, namun Prauri menjelaskan bahwa dirinya sebagai Pejabat Pemerintah tidak dapat melaporkan pertambangan ilegal itu karena posisinya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

“Iya sih pak, siapapun boleh melaporkan tapikan ga etis, sesama pemerintahan melaporkan,” jelasnya. (*/Hery)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien